Pakar Nilai Syarat Menjadi Jaksa Agung Sudah Ideal

Selasa, 06 Februari 2024 – 12:55 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ketentuan atau postur menjadi Jaksa Agung sudah tepat. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan ketentuan atau postur menjadi Jaksa Agung sudah tepat.

"Menurut saya, sudah ideal. Jaksa Agung bisa dari orang luar dan bisa bermain politik pada tingkat tertentu, tetapi aparatur di bawahnya tidak boleh bermain politik sesuai undang-undang," jelasnya di Jakarta, Selasa (6/2).

BACA JUGA: Ary Ginanjar Beber 4 Rumus Menjadi Jaksa Sukses dan Bahagia

Dia pun menganggap wajar apabila posisi jaksa agung diisi oleh kader partai politik (parpol). Dia juga menilai hal ini seperti dengan jabatan presiden.

"Ya, sama saja dengan presiden, bisa dari partai politik dan aparatur negara. Sama saja," ucapnya.

BACA JUGA: Senator Asal Jambi Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi

Margarito menyebut Jaksa Agung merupakan pembantu presiden sementara, menunjuk orang-orang yang menjadi pimpinan kementerian/lembaga negara adalah hak prerogatif presiden.

Sekalipun diisi seseorang yang terafiliasi dengan parpol, Margarito mengingatkan, Jaksa Agung tidak boleh terlibat politik praktis. 

Sebab, regulasi sudah mengatur secara jelas dan tegas tentang batasan-batasan ini, seperti dalam pemilihan umum (pemilu).

"Bagaimanapun, jaksa agung itu orang politik dengan cara diangkat (presiden) karena pensiun dan segala macam. Ia tidak boleh kampanye, pakai fasilitas negara, dan macam-macam," ucapnya.

Lebih jauh, Margarito menilai profesional atau tidaknya seorang politikus yang menjadi Jaksa Agung sangat bergantung dengan personalnya.

"Di atas semuanya, saya kembali pada kapasitas pribadi: moral dan etik sang jaksa sendiri," katanya.

Diketahui, seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar mengajukan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Kejaksaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024, ia memohon ditambah syarat baru menjadi Jaksa Agung.

Dalam aturan saat ini, syarat menjadi Jaksa Agung adalah warga negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan UUD 1945; serendah-rendahnya sarjana hukum; sehat jasmani dan rohani; serta berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan tidak tercela.

Jovi meminta ditambahkan syarat jaksa agung bukanlah kader parpol atau setidak-tidaknya sudah lima tahun keluar dari keanggotaan parpol, baik diberhentikan maupun mengundurkan diri.

Dia memohon demikian karena seseorang harus terbebas dari afiliasi parpol mana pun jika menjadi jaksa karena berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, pucuk pimpinan "Korps Adhyaksa" juga mestinya tak terafiliasi parpol.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jaksa Agung   Kejaksaan   Jaksa   parpol   hukum  

Terpopuler