Senator Asal Jambi Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi

Kamis, 18 Januari 2024 – 14:14 WIB
Senator asal Jambi Ria Mayang Sari mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi penghapusan kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Ria Mayang Sari mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi.

Sebab, korupsi masih menjadi tindak kejahatan luar biasa sehingga perlu ditangani secara sungguh-sungguh.

BACA JUGA: Filep Wamafma Tak Sepakat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dihapus

"Keseriusan memberantas korupsi itu ditandai dengan memberikan kewenangan kepada seluruh lembaga penegak hukum. Jadi, tidak bisa dimonopoli hanya satu institusi saja," kata Mayang Sari dalam keterangannya, Kamis (18/1).

Senator asal Jambi ini menyampaikan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 lalu dikarenakan korupsi tidak bisa hanya ditangani kejaksaan dan kepolisian saja.

BACA JUGA: Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, Presiden Diminta Cepat Bersikap

Namun, dia mengingatkan, 20 tahun berselang, kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi, bahkan modusnya kian beragam.

"Ditangani tiga lembaga saja korupsi masih merajalela, bagaimana kalau kewenangannya cuma diberikan kepada KPK? Makanya, kami apresiasi keputusan MK," tegasnya.

Lebih jauh Ria yang akrab disapa menilai kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Apalagi di tengah tingginya kontroversi yang mendera KPK.

"Ini menunjukkan penanganan kasus korupsi oleh banyak lembaga merupakan keputusan yang tepat, karena tidak terkendala ketika salah satu institusi sedang ada gangguan. Apalagi, KPK hanya ada di pusat, sedangkan kejaksaan dan kepolisian tersebar di seluruh daerah," terangnya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi penghapusan kewenangan kejaksaan menyidiki kasus korupsi yang diajukan M. Yasin Djamaludin.

Pertimbangannya, prinsip diferensiasi fungsional dalam KUHAP secara faktual, realita kebutuhan, dan kemanfaatan belum dapat dilakukan secara utuh.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (16/1).(mar1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler