Pakar: Pelantikan Wagub Kepri Isdianto Melanggar UU

Rabu, 28 Maret 2018 – 15:02 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Presiden melantik Isdianto menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepulauan Riau Isdianto, baru saja dilantik sebagai wakil gubernur sisa masa jabatan 2016-2021, Selasa 27 Maret kemarin. Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo itu memantik kontroversi.

Pasalnya, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur.

BACA JUGA: Dilantik Jokowi, Wagub Kepri: Pasti Ada Yang Tidak Senang

Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi. Hal inilah kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dan masih berproses.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang juga ahli hukum tata negara Hifdzil Alim, melanggar Pasal 176. Dia menyebut seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti hal itu.

BACA JUGA: Dilantik Jadi Wagub Kepri, Isdianto: Ada yang tak Senang

"Berarti itu melanggar pasal 176 UU 10/2016. Semestinya menteri mengikuti ketentuan pasal itu. Tidak boleh ada pelantikan," ucap Hifdzil saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Dia menuturkan, pelanggaran itu jelas, karena hanya ada satu pasangan calon saja.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Lantik Isdianto Sebagai Wagub Kepri

"Karena hanya ada satu calon. Padahal harus diajukan dua calon," jelas Hifdzil.

Hal ini juga diamini Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan Asep Warlan Yusuf. Menurut dia harus diusulkan dua nama until calon wakil Kepala Daerah kepada DPRD.

"Betul bahwa ketentuannya memang parpol mengusulkan dua nama untuk calon wakil kepala daerah kepada DPRD. Dalam hal tidak diusulkan dua orang, maka tidak sesuai dengan pasal 176. Konsekuensi hukumnya melanggar prosedur, dan karenanya dapat dibatalkan, bukan tidak sah," kata Asep.

Dalam kaitannya dengan gugatan di PTUN, masih kata dia, apabila putusannya dikabulkan dan sudah inkracht, maka pengangkatan Isdianto harus dibatalkan.

Dia menuturkan, memang ada yang berpendapat bahwa pengusulan tunggal pun dibenarkan dan sah.

"Karena dianalogikan dengan calon tunggal dalam Pilkada, yang oleh MK tetap bisa dilangsungkan pilkadanya," pungkas Asep. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Kaji Ulang Sistem Pilkada Satu Paket


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler