jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai pengadaan Helikopter AW101 sudah sesuai prosedur. Tidak ada ketentuan pengadaan dan lelang yang dilanggar.
"Secara teknis tak ada prosedur pengadaan dan lelang yang dilanggar," kata Fahmi di Jakarta, Senin (5/3).
BACA JUGA: 24 Pesawat Tempur F-16 Diterbangkan Langsung dari AS
Dia mengingatkan, dalam pengadaan ini KSAU bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kewenangannya adalah melaksanakan belanja sesuai rencana yang telah disusun dan disetujui Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
"Tanpa otoritas Menhan, belanja tak bisa dilakukan," ujarnya.
BACA JUGA: Menhan Sedih Lihat Mantan KSAU Terus Diseret-seret
Menurut dia, untuk terbitnya Surat Keputusan Otorisasi (SKOM) dari Menhan itu ada ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi. Termasuk yang terkait dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)
"Itu tentu juga bukan salah TNI AU jika ternyata prosedur/ketentuannya ada yang dilanggar, itu bukan ranah TNI AU," jelas dia.
BACA JUGA: Pesawat TNI AU Angkut Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Asmat
Jadi, kata Fahmi, menimpakan kesalahan pada TNI AU terkait pembelian Heli AW101 ini tentu saja menunjukkan penanganan kasus yang salah arah. "Jika diteruskan, ini preseden buruk," tandasnya.
Untuk diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pengadaan Helikopter AW101 sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini disampaikan Hadi saat menjabat sebagai kepala staf TNI Angkatan Udara (KSAU).
"Ya, kalau di dalam perencanaannya itu yang jelas jakstra (kebijakan dan strategi) ada di Kementerian Pertahanan. Sehingga Kepala Staf sudah berkirim surat ke kemenhan untuk proses sampai dengan kontrak. Jadi semuanya sudah dipenuhi administrasinya," katanya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AU Bakal Menambah Radar Pertahanan Udara
Redaktur & Reporter : Adil