Pakar Pidana: Menolak Revisi UU KPK Sama dengan Makar

Senin, 09 September 2019 – 20:36 WIB
Praktisi hukum Kapitra Ampera dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Sabiq/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana, Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan perbuatan makar.

Karena menurut dia, hak legislasi pembuatan Undang-undang itu ada pada DPR RI bersama dengan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena Undang-undang sehingga harus tunduk pada UU tersebut.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Cara untuk Selesaikan Permasalahan Terkait Penyadapan

“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra di Jakarta, Senin (9/9).

Seharusnya, kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Padahal, sudah ada mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang untuk melakukan penolakan tersebut.

BACA JUGA: Yunarto Ditantang Mengkritik Parpol Raksasa soal Revisi UU KPK

Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang itu baik untuk keseluruhan atau sebagian.

“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

BACA JUGA: DPR Dinilai Sampaikan Informasi Sesat Atas Wacana Revisi UU KPK

Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala now, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).

Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler