Pakar Politik Sebut Ambang Batas Pencalonan Presiden Ancam Persatuan Nasional

Minggu, 14 November 2021 – 22:30 WIB
Siti Zuhro. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar politik Siti Zuhro menyebut aturan ambang batas pemilihan presiden terbukti mengakibatkan polarisasi dan disharmoni sosial yang mengancam persatuan nasional.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mencontohkan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 lalu, sistem ambang batas akhirnya membuat pelaksanaan pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

BACA JUGA: Hasil Survei: Suara Pemilih Jokowi Bakal Pindah ke Tokoh ini di Pilpres 2024

"Ambang batas pemilihan presiden membuat fungsi representasi tidak efektif karena pasangan calon yang muncul berasal dari kubu tertentu saja,” ujar Siti Zuhro, Minggu (14/11).

Dia mengatakan pandangannya pada diskusi publik bertajuk 'Pilpres 2024: Menyoal Presidential Threshold' yang disiarkan di kanal YouTube Forum INSAN CITA, dipantau dari Jakarta.

BACA JUGA: Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih Kalah Jauh dari Tokoh ini

Menurut Siti, sistem multi partai dengan jumlah yang banyak, serta masyarakat Indonesia yang majemuk tidak seharusnya hanya memunculkan dua pasangan calon.

Hal tersebut mengakibatkan sistem multi partai dan masyarakat majemuk menjadi tidak terwakilkan dalam skema pemilihan presiden, sehingga membutuhkan upaya yang lebih tinggi dalam rangka menjamin kepentingan rakyat dan membangun demokrasi yang substantif.

BACA JUGA: Barikade 98 Puji Erick Thohir, Tanda-tanda Dukung Maju Pilpres 2024?

Selain keterbatasan jumlah pasangan calon, Siti juga berpendapat ambang batas pemilihan presiden mengakibatkan kompetisi berlangsung secara tidak adil.

Nama pasangan calon yang muncul kemungkinan besar hanya nama lama, serta menyulitkan kaum perempuan dalam mencalonkan diri menjadi presiden.

“Selain perempuan, anak muda, figur-figur non-partai, figur-figur atau tokoh daerah yang tidak terafiliasi partai juga dirugikan (oleh adanya ambang batas pemilihan presiden),” katanya.

Dia menegaskan bahwa Indonesia perlu menambah variasi pasangan calon yang berkompetisi di dalam pemilihan presiden.

Dengan penduduk yang berjumlah lebih dari 270 juta orang dan tantangan baru yang lebih kompleks, Siti berpandangan wajar muncul beberapa pasangan calon yang bisa merepresentasikan aspirasi dan kepentingan pemilih majemuk.

“Ambang batas pemilihan presiden tidak diperlukan, karena cuma perlu ambang batas pemilihan legislatif,” pungkas Siti Zuhro.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler