Pakar: Presiden Tak Bisa Bebas dengan Dalil Ini

Minggu, 12 Juni 2016 – 19:17 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) dinilai sangat layak menjadi Kapolri. BG dinilai  telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan undang-undang (UU).

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa dengan dalil hak prerogatif, kemudian bebas menentukan siapa calon yang layak menjadi Kapolri.

BACA JUGA: Awas, Dokter Ogah Jadi Eksekutor Kebiri Malah Bisa Dibui

"Presiden dibatasi oleh UU ketika menentukan siapa figur yang layak menjadi Kapolri. UU telah menegaskan untuk menjadi Kapolri harus pertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan," kata Margarito di Jakarta, Minggu (12/6).

Pasal 11 Ayat 6 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, seseorang yang menjadi Kapolri adalah anggota polisi aktif dengan mempertimbangkan jenjang karier dan kepangkatan. Artinya, kata Margarito, dari sisi kepangkatan jelas Presiden harus memilih pangkat yang tertinggi.
Dari sisi jenjang karier, presiden juga harus memilih bintang tiga yang memiliki jenjang karier tertinggi di Kepolisian.

BACA JUGA: Inilah Cara Mbak Khofifah Berdayakan Muslimat Perangi Narkoba

Saat ini, ada empat jenderal bintang tiga yang namanya diajukan ke presiden. Yakni Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.

Dari segi jabatan, Budi Gunawan saat ini menjadi Wakapolri, jabatan tertinggi di bawah Kapolri.

BACA JUGA: Yuddy: Asal Tahu Saja, Ratusan PNS Sudah Dipecat

"Adakah jabatan lain di Polri yang lebih tinggi dari Wakapolri? Ini yang harus kita pahami baik-baik karena penentuan calon Kapolri itu amanat UU. Karena itu, Presiden harus mempertimbangkan pasal tersebut. Budi Gunawan sangat layak jadi Kapolri," katanya.

Ketika ditanya penentuan Kapolri itu hak prerogatif Presiden? Margarito mengatakan tidak seutuhnya hal itu benar, karena syarat menjadi calon Kapolri sudah ditentukan oleh UU.

"Presiden tidak boleh serampangan atau ugal-ugalan menggunakan hak prerogatif, karena dalam kasus Kapolri ini dibatasi oleh UU," jelsnya.

Selain persoalan UU, lanjut Margarito, BG merupakan sosok yang kerap disebut-disebut dan dinilai tepat oleh para anggota DPR dan DPD RI untuk menduduki pucuk pimpinan institusi berseragam warna cokelat itu.

"Jika fakta hukum dan politiknya sudah demikian, sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak menunjuk BG sebagai satu-satunya calon kapolri," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Tak Mau Jumlah PNS Jadi Bom Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler