Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Kamis, 07 Maret 2024 – 20:23 WIB
Warga diminta untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. (ANTARA: Erlangga Bregas Prakoso)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menganggap langkah pimpinan dan anggota DPD RI yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 tidak memiliki landasan hukum.

"Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap  kewenangan DPD dalam hal pengawasan kecurangan pemilu," kata pakar hukum dari Universitas Jayabaya itu kepada awak media, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos

Menurut Rullyandi, anggota DPD punya kewenangan terbatas ketika membentuk pansus seperti tertuang dalam peraturan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2022.

Adapun, hak anggota DPD saat membentuk pansus ialah menyoroti kebijakan presiden yang berdampak luas.

BACA JUGA: DPD PAN Labura Sumut Mengeklaim Dapat 3 Kursi DPRD

Hal itu, seperti tertuang dalam Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2022.

"Pertanyaannya apakah kecurangan pemilu masuk dalam kebijakan presiden atau tunduk pada rezim UU Pemilu yang seluruh pelanggaran pemilu telah diatur oleh lembaga yang diberikan wewenang," kata Rullyandi.

BACA JUGA: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

Dia mengatakan langkah DPD yang menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu bisa memunculkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan publik.

"Jadi, Badan Kehormatan wajib memeriksa seluruh  pimpinan DPD dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus tersebut," ungkap Rullyandi.

DPD RI sepakat membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 setelah para senator melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Adapun, pembentukan pansus tersebut diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.

Dia menilai berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti oleh lembaga para senator.

Terlebih lagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas kepada para senator yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler