Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

Rabu, 06 Maret 2024 – 21:28 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga partai politik seperti PDIP, PKB dan PKS bersikeras menggulirkan hak angket untuk menyelesaikan persoalan pemilu di DPR RI.

Langkah ini dinilai sebagai satu cara untuk bergaining politik para elite partai politik (parpol) setelah kalah dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA: Puan Maharani Absen dalam Rapat Paripurna yang Dihiasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024

Analis Politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan  usulan hak angket oleh tiga partai politik ini hanya untuk bergaining politik agar bisa bernegosiasi dengan pihak pemenang Pilpres 2024.

“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif. Pertama, memang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu. Kedua, hak angket itu juga patut dduga ada potensi digunakan untuk bergaining politik partai politik yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA: Bareskrim Tetap Menolak Laporan TPDI soal Pemilu 2024

Menurut Arif Nurul Imam, usulan hak angket ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkan hak angket. Sementara dua partai lainnya seperti Partai Nasdem dan PPP tidak ikut dalam usulan hak angket saat sidang rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024.

“Kalau kemudian ini batal atau tidak ada hak angket besar kemungkinan hak angket hanya digunakan sebagai alat bergaining politik oleh elite politik. Kalau batal hanya bergaining politik saja. Gertak politik untuk negosiasi politik,” ucapnya.

BACA JUGA: NasDem Bakal Tetap Mengajukan Hak Angket, Meski Tanpa PDIP

Selain itu, kata Arif Nurul Imam, langkah digulirkan hak angket ini sebatas memengaruhi opini publik agar masyarakat dipaksakan mempercayai adanya aksi kecurangan di Pemilu 2024.

“Hak angket tentu akan berpengaruh terhadap opini publik karena dugaan potensi atau tuduhan potensi kecurangan Pemilu akan menjadi pembahasan publik, munculnya wacana hak angket ini akan dibaca publik bahwa kecurangan pemilu itu bisa jadi benar adanya,” ujarnya.

Dia mengatakan wacana hak angket meskipun tidak dilakukan itu memperkuat persepsi publik dugaan kalau pemilu terjadi kecurangan itu muncul.

Namun, Arif Nurul meyakini betul jika usulan hak angket yang digulirkan oleh PDIP, PKB dan PKS ini tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Bahkan, kepercayaan publik kepada partai yang mengusulkan hak angket ini akan tergerus jika usulan hak angket ini gagal dilakukan.

“Secara alamiah pendukung dan simpatisan partai-partai yang mencoba mengusung hak angket, jika batal tentu menurunkan kepercayaan pemilih partai-partai yang mengusung hak angket tersebut,” ujarnya.

Senada dengan Arif Nurul Imam, analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan atau game politik.

Untuk itu, permainan ini akan dihadapi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Kalau pandangan saya sih walaupun itu hak konstitusi anggota DPR, itu adalah permainan politik maka tentu akan diblok juga oleh kubu Jokowi atau kubu pemerintah yang tentu pemerintah atau Jokowi tidak mau dituduh curang juga,” kata Ujang.

Menurut Ujang, usulan hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Bahkan, kata Ujang, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.

“Maka akan layu sebelum berkembang, saya melihat seperti itu akan tergembosi di tengah jalan, sulit direalisasikan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.

“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, baik pidananya, sengketanya, prosesnya. Hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kang Ujang.

Dia mengatakan kalau ingin membuka kekurangan, dibuka di pengadilan Mahkamah Konstitusi.

“Buka datanya, banyak yang bisa melihat langsung. Ada Tiktok live, IG live, Facebook dan live lain-lain. Bsa dilihat oleh masyarakat Indonesia kalau ingin membuka kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi. Silakan buktikan melalui jalur MK. Itu jalur yang tepat,” pungkas kang Ujang.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler