Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA

Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB
Arsip- Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono menyatakan eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu disampaikan menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

BACA JUGA: PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi

“Jangan sampai MA terutama hakim-hakim terintimidasi, terprovokasi, atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata Agus, Kamis, (10/10).

Agus juva menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum dan memandang itu seakan menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.

BACA JUGA: Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain

“Apalagi (eksaminasi) misalkan menghakimi istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum. Karena, pendapat pakar hukum itu tidak boleh menyalahkan pendapat apalagi putusan yang inkrah dilakukan pengadilan sebelumnya,” lanjutnya.

Agus tidak menampik, eksaminasi yang dilakukan itu merupakan upaya eks Bendum PBNU tersebut untuk mendapatkan keringanan hukuman dari proses PK yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum, tetapi itu upaya pihak Mardani H Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” pungkas Agus.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. 

Menurutnya, eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru.

"Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler