PK Mardani Maming, Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Tidak Bisa Dengan Asumsi

Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:15 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (masker putih) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan eksaminasi yang didorong para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Hal itu disampaikan merespons langkah sejumlah ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

BACA JUGA: Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming

Haryono menjelaskan eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

“Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono, Rabu,(9/10).

BACA JUGA: Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju

Haryono, melanjutkan para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming tidak memeriksa dan hanya berasumsi. 

Dia berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani H Maming. 

BACA JUGA: Demonstran: Tolak PK Mardani Maming, MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus!

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita harus menghormati keputusan hakim,” lanjutnya.

Haryono juga meyakini hakim pengadilan tingkat pertama pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sehingga diputuskan bersalah. 

Haryono lantas menagih pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti (kasus Mardani H Maming,” pungkas Haryono.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler