Pakar Sebut Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Harus Dipertahankan

Kamis, 22 Juni 2023 – 11:14 WIB
Pakar hukum Unair Iqbal Felisiano mengaku tak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano mengaku tidak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. 

Menurutnya, jika tolak ukurnya KUHAP, maka KPK juga tidak disebut memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Jika Kewenangan Kejaksaan Diamputasi, Anggota DPD RI Ramal Korupsi Merajalela

Hal ini disampaikan Iqbal menyikapi adanya advokat yang mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

"Saya sepakat untuk dipertahankan (kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi)" kata Iqbal, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?

Meski demikian, Iqbal mengakui perlu adanya penyempurnaan dalam konteks koordinasi supervisi. 

Terutama, kata Iqbal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan antara instansi-instansi penegak hukum yang berwenang. 

"Tujuannya agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ungkap Iqbal.

Iqbal pun mempertanyakan mengapa yang digugat advokat tersebut hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam kasus Tipikor.

Padahal, kata dia, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana khusus lainnya.

"Kalau dilihat dari kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan tidak hanya untuk perkara Tipikor, tetapi juga dimungkinkan sebagai penyidik tindak pidana khusus lainnya selama diatur dalam UU. Justru pertanyaannya kenapa yang dituju hanya dalam perkara Tipikor," ujarnya.

Iqbal melanjutkan jika penggugat menilai kewenangan jaksa masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan melanggar KUHAP, maka penyelidikan dan penyidikan adalah domain dari Polri. 

Akan tetapi, kata dia, dalam penyidikan tindak pidana khusus dan UU Kejaksaan, diatur juga kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"KPK juga tidak disebutkan secara detail sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kewenangannya justru muncul di dalam UU Tipikor, UU KPK. Dan untuk Kejaksaan juga diatur dalam UU Kejaksaan," ucap Iqbal.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejaksaan   korupsi   Tipikor   KPK  

Terpopuler