Pakar Sebut Penanganan Kasus Ongen Bentuk Abuse of Power

Sabtu, 13 Februari 2016 – 15:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Tandulako, Palu, Sulawesi Tengah, Zainuddin Ali mengatakan penanganan kasus pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan alias Ongen menunjukkan abuse of power penguasa.

Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh penyidik sebagai bentuk kesewenangan terhadap warga negara yang memiliki hak secara hukum.

BACA JUGA: Inisial Enam Orang yang Ditangkap KPK

Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari  lamanya proses pengusutan kasus oleh Bareskrim Polri. Pengusutan sudah menginjak waktu 60 hari namun berkas belum juga dilimpahkan kepada kejaksaan.

Karenanya, ia menegaskan, daripada tak cukup bukti lebih baik Polri melepaskan doktor maritim lulusan IPB itu. Menurutnya, sudah selayaknya Ongen dilepaskan dari segala sangkaan.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Kendalanya Mental Birokrasi

"Jika memang tak cukup bukti, polisi harus legowo membebaskan Ongen," tegas Zainuddin, Sabtu (13/2).

Dia menjelaskan kekuasaan yang tak didasari hukum adalah kesewenangan-wenangan, arogan, otoriter. "Dan hukum diintervensi kekuasaan adalah angan-angan dan khayalan," kritik Zainuddin.

BACA JUGA: Masyarakat Pulau Liran Berobat di Atas Kapal Perang TNI AL

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis berharap agar penyidik menghentikan pengusutan kasus Ongen jika memang dirasakan kurang bukti. "Jika memang tak cukup bukti bebaskan saja Ongen supaya dia bisa berkarya menciptakan drone bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Margarito. 

Seharusnya, lanjut dia, Polri bersikap adil dalam kasus Ongen. Jika pengusutan kasus ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan muncul kesewenang-wenangan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Dinilai Bikin Ribet Persoalan Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler