Pakar Sebut Penghitungan Kerugian Negara di Kasus ASABRI Sesuai Selera Penguasa

Selasa, 07 Desember 2021 – 21:44 WIB
BPK RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Audit atau perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yang memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun terus ditentang berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai fakta.

Sebelumnya dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, saksi ahli Dian Puji Simatupang menyebut, sumber dana investasi yang kemudian menjadi masalah di ASABRI, berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara.

BACA JUGA: Kasus Asabri, ART: Masa Depan Anggota TNI-Polri Terancam

Sehingga menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun.

Namun, baik BPK maupun kejaksaan satu paket dan satu persepsi soal kerugian negara yang mencapai Rp 22,788 triliun. Meskipun sudah banyak pihak yang menjelaskan bahwa kesimpulan demikian tidaklah benar.

BACA JUGA: Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri Sudah Mencapai Rp 16,2 T 

Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan bahwa sebenarnya perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT ASABRI sudah lama terjadi.

Ia mengaku memiliki pendapat yang sama seperti Dian Puji Simatupang, bahwa keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Pernyataan Arya kepada Ahok Melukai Perasaan Masyarkat, Ini soal Jiwasraya dan ASABRI

"Di sini BPK dan Pak Dian berbeda persepsi. Saya sendiri sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRIbukan keuangan negara," kata Chairul kepada wartawan pada Selasa (7/12).

Menurutnya persepsi terkait dengan fakta kerugian negara dinilai secara tidak benar.

"Ini membuktikan pandangan Pak Dian benar, kalau kerugian itu harus fix (nyata dan pasti jumlahnya)," ujar Chairul Huda menambahkan.

Lebih lanjut, Chairul mengatakan bahwa dalam kasus tersebut bisa diproses secara hukum pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

"Bisa jadi ada pidananya, tapi pidana umum atau pidana di UU Asuransi," ucapnya.

Kemudian, ia mengatakan dalam penegakan hukum kasus ASABRI memiliki masalah dalam persepsi kerugian negara yang tidak sesuai dengan teori.

"Bermasalah persepsinya (kerugian negara), tidak sesuai teori, tetapi maunya sendiri sebagai penguasa (Kejaksaan Agung)," kata Chairul Huda.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan harus ada penegasan pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI, apakah itu masuk dana keuangan negara seperti dijelaskan dalam UU 17 Tahun 2003 atau tidak.

Selain itu, Akbar mengatakan bahwa harus ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara, sehingga BPK tidak menjadi pemain tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

"Sebaiknya BPKP dapat juga menilai. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK seharusnya melakukan waskat," kata dia.

Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga.

Namun menurutnya dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dahulu dilakukan.

Selain itu, pengembalian kerugian negara yang diutamakan, bukan hanya penghukuman badan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler