Pakar: Sidang MKD Tidak Sah

Kamis, 03 Desember 2015 – 03:36 WIB
MKD. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara‎ Margarito Kamis menyatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus Papa Minta Saham atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said tidak sah.

Karena itu, keputusan yang diambil nanti juga tidak sah. "Sidang MKD yang berjalan sekarang tidak sah. Karena prosesnya dari awal sudah salah," tegas Margarito di Jakarta, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Pansus Pelindo DPR: Perpanjangan Kontrak JICT Bukti Pelanggaran UU

Pakar dari Universitas Indonesia itu menambahkan, sebelum bersidang seharusnya ada tahapan proses verifikasi mengenai data-data pelapor maupun terlapor. Verifikasi tidak bisa dilakukan saat proses sidang MKD ‎berjalan.

"Kalau proses penyelidikan bisa jalan ketika sidang MKD sementara jalan. Tapi verifikasi tidak bisa, dia harus dimulai sebelum sidang dilaksanakan. Jadi kalau ingin keputusannya sah, MKD harus memulai dari proses awal yaitu tahapan verifikasi," tegas Margarito. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Mekanismem Pencairan Sapidi kelola Jogjakata.

 

 

BACA JUGA: Top Markotop... Kemenhub Bangun 50 Kapal Perintis dan 3 Kapal Induk Perambuan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Sikap Kejagung Terhadap Kasus Rekaman Setya Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler