jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pansus Angket DPR Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengatakan berdasarkan keterangan Menteri Perhubungan RI baik yang lama maupun yang baru tidak pernah menerima dokumen bahwa ada amandemen perjanjian kontrak manajamen antara PT Pelindo II maupun Hutchinson Port Holding (HPH) yang terkait dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
“Sedangkan berdasarkan UU nomor 17 tahun 2008 bahwa segala perjanjian yang ada harus didahului oleh konsesi antara pihak PT Pelindo II dengan Kemenhub sebagai regulator,” kata Rieke, membacakan kesimpulan rapat Pansus dengan Menhub, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Mekanismem Pencairan Sapidi kelola Jogjakata.
Menurut Rieke, perjanjian konsesi antara Kemenhub dan Pelindo II, baru terjadi tanggal 11 November 2015.
“Oleh karena itu, semua perjanjian merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku. Karena konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," ujar Rieke.
BACA JUGA: Top Markotop... Kemenhub Bangun 50 Kapal Perintis dan 3 Kapal Induk Perambuan
Dengan tidak ditandatanganinya konsesi pada 2011, menurut politikus PDI Perjuangan itu terjadi kerugian negara akibat negara tidak menerima PNPB sejak 2012.
Terkait circular resolution of shareholders (kontrak fibal 7 Juli 2015) ujar Rieke, pihak Kemenhub, dalam hal ini ahli hukum menegaskan bahwa terjadi pembuktian dengan dokumen hukum tersebut, sehingga saham Pelindo II tetap menjadi minoritas (48,9 persen, Kopegmar 0,10 persen) dan HPH tetap mayoritas 51 persen.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Begini Sikap Kejagung Terhadap Kasus Rekaman Setya Novanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Cuma Novanto, Sudirman Juga Harus Diproses
Redaktur : Tim Redaksi