Pakar: Tak Ada Pelanggaran Ahok Keluarkan Diskresi

Rabu, 27 Juli 2016 – 15:47 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menyatakan, diskresi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen, tidak bisa dipidana.

Sebab, menurut Irman, sejauh ini diskresi yang dikeluarkan Ahok sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada aturan undang-undang (UU).

BACA JUGA: Ahok: 27 Tanggal Baik, Pak Jokowi Juga Reshuffle

"Diskresi merupakan tindakan atau kebijakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi. Penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. Dan semua pejabat pemerintahan bisa mengeluarkan diskresi," kata Irman, di Jakarta, Rabu (27/7).

Pendiri Firma Hukum Sidin Constitution itu mencontoh petugas polisi lalu lintas. Semua orang tahu bahwa di lampu merah pengendara harus berhenti. Tetapi karena kemacetan parah, polisi mengeluarkan diskresi membolehkan kendaraan terus melintas.

BACA JUGA: Asyik, PLN Gratiskan Naik Daya 1300 Va

"Itu diskresi yang dilakukan polisi untuk kemanfaatan yang lebih besar. Lalu apakah tindakan polisi itu bisa dipidana? Ya tidak bisa," ujarnya.

Dalam konteks yang sama, kata dia, Ahok tidak bisa dipidana karena mengeluarkan diskresi 15 persen untuk pengembang. "Kecuali jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

BACA JUGA: Ahok Sebut Soal Izin Kapuk Naga Indah Gubernur Sebelumnya

Pendapat senada dikatakan Refly Harun. Menurutnya, apapun alasannya diskresi Ahok tak bisa dipidana karena itu kebijakan, kecuali mengandung niat jahat.

"Jadi diskresi tak bisa dipidana, hanya niat jahat menguntungkan pihak tertentu atau perbuatan konspiratifnya yang bisa dipidana," kata Refly.

Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, lanjut Refly, ada landasan hukumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Dua peraturan itu, ujarnya, disebutkan ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5 persen. Tapi kontribusi tambahan itu tidak disebut besarannya, hanya dikatakan bahwa dana itu untuk mengatasi banjir. Ahok pun berdiskresi mengeluarkan besaran 15 persen.

"Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," pungkas Refly.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Wanita Berbra Hitam Diduga Korban Pembunuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler