Pakar TPPU Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar

Rabu, 05 Mei 2021 – 23:24 WIB
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih tak mempermasalahkan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Yenti, dengan dijadikan pegawai KPK menjadi ASN akan membuat sistem penggajiannya lebih tertata.

BACA JUGA: Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal jadi ASN, Firli Bahuri Bilang Begini

“KPK lembaga mandiri yang di bawah presiden, tetapi kan anggarannya dari negara kan,” kata Yenti kepada wartawan, Rabu (5/5).

Mantan Pansel KPK ini membandingkan bila pegawai KPK yang jadi ASN maka tak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Gagal menjadi ASN, Siapa Saja?

Dia lantas menyinggung kinerja penyidik Kejagung mengungkap lebih banyak kasus dan menyelamatkan uang negara.

“Apa sih bedanya penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung, sama kok kerjanya. Malah kerjanya lebih banyak Kejagung berapa triliun, KPK hanya Rp300 miliar,” kata dia.

BACA JUGA: Tes Wawancara Alih Status Pegawai KPK jadi ASN, Ada Pertanyaan soal FPI?

Yenti juga menganggap keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK tak jelas. Oleh karena itu, akan lebih tersistem bila para pegawai menjadi ASN.

“Jadi supaya ada suatu sistem kepegawaian yang sama, lagian kan wadah KPK kan enggak dikenal. Nomenklatur Nya di mana?" ujarnya. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler