jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Ahmad Yani menilai kehadiran UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau UU Corona) akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa.
Hal itu, menurut Ahmad Yani, seiring tidak berlakunya Pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur tentang Dana Desa sebagai bagian dari sumber pendapatan desa dari APBN.
BACA JUGA: Margarito Kamis: Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Terancam Mandek
“Undang-undang yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku, bakal menghilangkan (hak keuangan) perangkat desa dan Kepala Desa,” kata Ahmad Yani kepada wartawan, kemarin.
Perangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara dan pegawai desa lainnya tidak terkecuali semua yang selama ini menerima honor dari Dana Desa. Di antaranya guru TKA/PAUD/TPQ, PPKBD sub PPKB, kader posyandu.
BACA JUGA: Akhmad Muqowam Sesalkan Pencabutan Dana Desa Dalam UU 2/2020
Selama ini perangkat desa, sebagaimana PP 11/2019 penghasilan perangkat adalah 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan, salah satu sumber keuangan APBDes adalah Dana Desa (50-60 persen).
Berhentinya pembangunan di desa dan hilangnya sebagian hak perangkat desa itu merupakan implikasi dari pasal 28 ayat (8) UU Corona.
BACA JUGA: Gus Menteri Minta Segera Digitalisasi Desa Wisata
Dalam pasal itu menyebutkan pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya di UU Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Ahmad Yani menjelaskan pasal 28 itu menjadi semacam omnibus law yang membatalkan bermacam-macam UU. Salah satunya UU Desa. Dengan berlakunya pasal "Dewa Maut" itu, UU yang lain menjadi tidak eksis lagi.
"Pasal 28 (UU Corona) ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain. Ada 12 yang masuk ke dalam UU (Corona) itu dianggap tidak berlaku," papar mantan anggota DPR tersebut.
Ahmad Yani menyebut saat ini banyak pihak yang mengajukan JR terhadap UU Corona itu. Termasuk dirinya.
Selain menggugat Pasal 28 UU Corona, ada dua pasal lain yang dia gugat. Yakni, pasal 2 dan pasal 27. Ada pula pemohon dari unsur kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang mengajukan JR atas pasal 28 ayat (8).
“Kami anggap pengesahannya (UU Corona) bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Menurut Yani, dalam permohonan JR kali ini pihaknya menggugat secara formil dan materil.
Dari segi formil, Yani dkk menilai pengesahan UU Corona yang bertentangan dengan konstitusi. Misalnya, tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan yang menyangkut dana perimbangan pusat untuk daerah. "Seharusnya DPD terlibat dalam pengesahannya (UU Corona) itu. Ini sama sekali menafikan peran DPD," jelasnya.
Sementara dari sisi materil, Yani menyebut sejumlah pasal yang digugat itu menabrak kewenangan lembaga lain. Misal di pasal 27, membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit. Pasal 27 itu juga membuat lembaga peradilan tidak punya taring.
“Padahal sekarang ini sudah banyak betul permasalahannya kan. Tidak bisa diaudit, tidak bisa dipidana," imbuh dia.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich