JAKARTA - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam tiga bulan terakhir berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 757 gram dan Extacy seberat 115 gram.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta Hekinus Manao menjelaskan sabu 757 gram tersebut ditemukan dalam empat buah kompresor dari Malaysia.
"Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai di Bandara Halim Perdana Kusuma. Mereka curiga terhadap barang kiriman yang diimpor melalui perusahaan jasa titipan (PJT), sampai tanggal 4 April 2013," ujar Hekinus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/4).
Hekinus menjelaskan paket tersebut dikirim secara perorangan dari Malaysia dan setelah diperiksa, petugas berhasil menemukan barang lain yang dibungkus alumunium foil di dalam keempat kompresor tersebut.
"Kami memang selalu melakukan pengawasan lebih, bila ada kiriman barang dari Malaysia, Belanda atau India," paparnya.
Setelah diperiksa, diketahui barang tersebut merupakan methamphetamine HCI, yang menurut Undang-undang merupakan narkotika golongan I. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi alamat yang berada di daerah Bogor, sesuai yang tertera di kemasan tersebut.
Petugas berhasil menangkap seorang berinisial TT, yang bertindak sebagai penerima barang tersebut. "Tersangka TT dikenai Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2013, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru, berhasil menemukan 115 butir ekstasi yang disembunyikan di sela-sela rongga sebuah pigura foto berukuran 40x60 cm. Alamat yang dituju yakni di Jalan Matraman Raya No. 89, Jakarta Timur.
"Dalam pigura itu ditemukan 115 ekstasi berwarna kuning yang dikirim dari Belanda," tutur Hekinus.
Namun sayangnya, tersangka tidak dapat ditemukan karena alamat yang digunakan tidak ada nama penerimanya, dan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengambil paket tersebut.
Diperkirakan, 115 ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 169 juta. Sedangkan paket sabu yang ditemukan dalam empat buah kompresor, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. "Jangan dilihat dari nilai atau jumlah barangnya. Dengan adanya tangkapan ini, paling tidak 3.875 nyawa generasi penerus terselamatkan," pungkasnya. (chi/jpnn)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta Hekinus Manao menjelaskan sabu 757 gram tersebut ditemukan dalam empat buah kompresor dari Malaysia.
"Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai di Bandara Halim Perdana Kusuma. Mereka curiga terhadap barang kiriman yang diimpor melalui perusahaan jasa titipan (PJT), sampai tanggal 4 April 2013," ujar Hekinus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/4).
Hekinus menjelaskan paket tersebut dikirim secara perorangan dari Malaysia dan setelah diperiksa, petugas berhasil menemukan barang lain yang dibungkus alumunium foil di dalam keempat kompresor tersebut.
"Kami memang selalu melakukan pengawasan lebih, bila ada kiriman barang dari Malaysia, Belanda atau India," paparnya.
Setelah diperiksa, diketahui barang tersebut merupakan methamphetamine HCI, yang menurut Undang-undang merupakan narkotika golongan I. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai dibantu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendatangi alamat yang berada di daerah Bogor, sesuai yang tertera di kemasan tersebut.
Petugas berhasil menangkap seorang berinisial TT, yang bertindak sebagai penerima barang tersebut. "Tersangka TT dikenai Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2013, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru, berhasil menemukan 115 butir ekstasi yang disembunyikan di sela-sela rongga sebuah pigura foto berukuran 40x60 cm. Alamat yang dituju yakni di Jalan Matraman Raya No. 89, Jakarta Timur.
"Dalam pigura itu ditemukan 115 ekstasi berwarna kuning yang dikirim dari Belanda," tutur Hekinus.
Namun sayangnya, tersangka tidak dapat ditemukan karena alamat yang digunakan tidak ada nama penerimanya, dan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengambil paket tersebut.
Diperkirakan, 115 ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 169 juta. Sedangkan paket sabu yang ditemukan dalam empat buah kompresor, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. "Jangan dilihat dari nilai atau jumlah barangnya. Dengan adanya tangkapan ini, paling tidak 3.875 nyawa generasi penerus terselamatkan," pungkasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penginapan Diperketat
Redaktur : Tim Redaksi