Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata

Selasa, 17 November 2020 – 18:13 WIB
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pengiriman sabu-sabu dari Pontianak dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, NTB, Selasa (17/11/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Sumbawa

jpnn.com, MATARAM - Seorang penerima paket kiriman sandal yang di dalamnya berisi 2 ons sabu-sabu berinisial IS, 37, ditangkap tim gabungan Polda NTB dan Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra mengatakan bahwa pria asal Lape tersebut ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi.

BACA JUGA: Kompol Suryadi ke Pelaku Pembegalan Sadis di Sukarami: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas!

"Paket barang berisi sabu-sabu ini datang dari wilayah Pontianak. Pelaku ditangkap setelah dia mengambil di jasa ekspedisi," kata Widy.

Penangkapan pada Selasa sekitar pukul 14.00 Wita itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapatkan Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB.

BACA JUGA: Cekcok Soal Perempuan, Dua Sahabat Duel Pakai Sajam, Berakhir Bersimbah Darah

"Jadi, anggota sudah melakukan control delivery sejak barang tiba di Mataram sampai dibawa ke Sumbawa," ujarnya.

Barang haram tersebut, kata Widy, ditemukan petugas terselip di bawah lapisan alas sandal. Sebanyak 2 ons sabu-sabu ditemukan terbungkus plastik bening.

BACA JUGA: Nasiril Kirim Kerupuk ke Warga Binaan, Warnanya Ngejreng Banget, Sipir Sampai Penasaran, Ternyata

Lebih lanjut, pengembangan kasus ini akan ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa.

Untuk sementara, IS mengaku bahwa sebelumnya pernah menerima paket kiriman yang sama dari Pontianak.

"Jadi, ini yang kedua kalinya dia terima barang. Asal pengiriman juga sama, dari Pontianak," kata Widy.

Oleh karena itu, pihaknya sedang menelusuri asal-usul dan peran penerima barang tersebut. Identitas yang tercantum dalam paket kiriman masuk dalam rangkaian penelusuran.

Pelaku yang diamankan di Mapolres Sumbawa terancam pidana Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Malah Garap Anak Tuan Rumah, Hamil, RD Syok

"Karena berat sabu-sabu di atas 5 gram, ancaman pidananya paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler