jpnn.com, PALEMBANG - M Arief Permana (21), warga Jl Sersan Sani, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang terpaksa berurusan dengan polisi lantaran telah menikam temannya sendiri.
Juru parkir ini diringkus aparat Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat berada di wilayah Lebung Gajah, Sako, setelah kejadian Selasa (1/9/2020) dini hari lalu di depan Kafe Palito, Jl Ganda Subrata, Kecamatan Sukarami, Palembang.
BACA JUGA: Kompol Suryadi ke Pelaku Pembegalan Sadis di Sukarami: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas!
Akibat kejadian tersebut korban Jefri Andika (24), warga Jl Urip Sumodiharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan lT II Palembang mengalami dua luka tusuk di punggung sebelah kanan.
“Motifnya antara pelaku dengan korban selisih paham lantaran teman wanita. Dan korban dengan pelaku sahabat. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit 4 Kompol Zainuri SH, Senin (16/11/2020).
BACA JUGA: Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Malah Garap Anak Tuan Rumah, Hamil, RD Syok
Menurut pelaku, awalnya masalah mereka akan diselesaikan dengan baik-baik. Lalu kemudian emosi dan pelaku langsung merampas pisau yang dibawa oleh pelaku.
“Aku berteman dengan korban, Pak, awalnya janjian dan bertemu di Kafe tempat aku kerja. Dia emosi, pisau badik dia langsung aku rebut aku tusuk ke punggung dia dua kali,” ungkap tersangka.
BACA JUGA: Buronan Pembunuh Emy Listiyani Warga Semarang Tertangkap di Lembar Lombok
Tersangka langsung kabur dan korban langsung dilarikan ke RSMH Palembang. Polisi juga mengamankan barang bukti pisau.
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
“Pisau itu punya korban, Pak, senjata makan tuan,” tukasnya.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi