Paket September I Belum Sentuh Industri Logistik dan Tekstil

Minggu, 13 September 2015 – 16:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Paket kebijakan ekonomi September jilid I yang dikeluarkan Presiden Jokowi bertujuan mendorong daya saing industri nasional melalui paket kebijakan deregulasi, debirokratisasi dan insentif fiskal.

Paket stimulus ini juga untuk mempercepat proyek-proyek strategis, meningkatkan investasi di sektor properti, memperkuat industri nasional, koperasi dan UMKM, perdagangan dan pariwisata serta kesejahteraan nelayan.

BACA JUGA: Ekonomi Lesu, Begini Cara Alfamart Tingkatkan Penjualan

Hanya saja, menurut Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Mashita, paket kebiajakn ekonomi jilid I ini belum menyentuh persoalan sesungguhnya yang ada di lapangan dan gagal memberikan rincian yang spesifik, sehingga respons positif yang signifikan serta meningkatkan prospek pertumbuhan sepertinya belum akan terlihat.

Salah satunya di industri logistik, supply chain dan kepelabuhan yang belum menyentuh masalah riil yang menyebabkan biaya tinggi ekonomi.

BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Melambat, Ini Penyebabnya

“Paket yang kita harapkan dari pemerintah untuk logistik misalnya penghapusan beberapa pungutan dari Pelindo, Angkasa Pura dan Pemda yang menyebabkan biaya logistik naik,” ujar Zaldy Ilham Mashita, Minggu (13/9).

Zaldy menyebut contoh terkait dengan pungutan cost recovery di Pelindo 2 dan surcharge di Pelinso 3. Ada juga pungutan regulated agent di semua bandara oleh Angkasa Pura untuk cargo barang.  “Masalah-masalah ini yang belum tersentuh oleh Paket Ekonomi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Jonan: KA Bukan Solusi Masalah Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok

“Idealnya, setiap paket kebijakan yang dikeluarkan harus mampu menampung aspirasi dunia usaha. Nah, apakah paket tersebut mampu menampung aspirasi dunia usaha, itu yang masih harus kita lihat dalam penerapannya di lapangan.”

Paket lainnya, lanjut Zaldy, berupa deregulasi aturan-aturan yang membatasi masuknya swasta nasional dan asing masuk ke infrastruktur logistik yang selama ini dimonopoli oleh BUMN. Kemudian memberikan insentif pajak bagi perusahaan logistik nasional yang melakukan investasi aset di bidang logistik dan pengembangan SDM.

Kalangan pelaku usaha di industri pertekstilan juga menilai Paket ekonomi jilid I itu sama sekali belum menyentuh persoalan yang kini dihadapi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Salah satunya terkait pengadaan kapas nasional yang membutuhkan buffer stock untuk jaminan pasokan kapas dalam negeri.

Kebijakan mengenai buffer stock ini sudah sangat mendesak mengingat Vietnam tengah mengambil langkah cepat dengan menyiapkan fasilitas tersebut.

“Jika Indonesia tidak bisa memanfaatkan momentum saat ini secara tepat dan cepat, maka Vietnam akan menjadi poros utama untuk kapas di era Masyarakat Ekonomi ASEAN,” ujar Ernovian G. Ismi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis  (10/9).

Pria yang akrab disapa Inov ini merasa perlu memaparkan masalah ini. Pasalnya, permintaan asosiasi-asosiasi di Industri TPT sejak Agustus 2014, tak kunjung digubris pemerintah. Padahal, pembahasan mengenai pengadaan kapas nasional kerap dilakukan oleh stakeholders nasional, yaitu pemerintah, API (pengguna kapas untuk bahan baku benang), Shipper (pemilik kapas), dan Cikarang Dry Port (penyedia fasilitas pelabuhan dan logistics terpadu).

“Sudah berkali-kali rapat dengan Bea Cukai, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenko Bidang Perekonomian, tapi sudah satu tahun tidak keluar juga regulasinya,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting agar buffer stockkapas yang pembangunannya ditargetkan selesai pada tahun depan dapat langsung dimanfaatkan. Karena itu, “Kami juga telah mengirim surat yang sama kepada Menko Perekonomian yang baru, Bapak Darmin Nasution agar masalah regulasi ini ada kepastian solusinya. Surat sudah kami kirim pada 13 Agustus lalu, namun hingga pertengahan September, belum juga ada respon dari Bapak Darmin,” ujarnya.

Dikatakan Inov, dengan stok kapas ada di dalam negeri, bukan lagi di Malaysia, akan banyak manfaat yang bisa diperoleh, baik oleh industri TPT nasional maupun masyarakat dan juga pemerintah.

Yang pasti, adanya kepastian bagi 285 perusahaanspinning nasional untuk mendapatkan bahan baku kapas guna memproduksi benang dengan kualitas dan standar yang terkontrol dan terjamin. “Ini membuat supply chain antar-industri hulu-hilir di TPT nasional berjalan optimal, dan proses logistiknya pun terintegrasi dan terstruktur,” ujarnya.

Rentetannya, dapat mengamankan dan memelihara kontinuitas supply ke industri hilir dalam negeri, yaitu ke 1.479 perusahaan pembuat kain (industri weaving, knitting, dyeing, printing, finishing), lalu ke 2.873 perusahaan pembuat pakaian jadi (industri garment), dan ke 726 perusahaan produk jadi tekstillainnya (others textile product industry).

Perkiraan Inov, pada tahap awal, dengan stok kapas ada digudang di Indonesia, sekitar 30% jual-beli kapas akan dilakukan di Indonesia dengan nilai sekitar US$400 juta. Kondisi tersebut akan terus bertambah sesuai dengan produksi benang oleh industri spinning nasional dalam memenuhi kebutuhan industri hilirnya, yaitu industri pembuat kain dan industri pakaian jadi.

Dia yakin, jika ini bisa terwujud maka daya saing produk TPT Indonesia akan meningkat. "Karena rantai pasok mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksinya, sampai konsumen akhir, dengan logistiknya yang semuanya ada dan dilaksanakan di dalam negeri,” kata Inov. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polandia Buka Peluang Bagi Indonesia untuk Ekspor ke Eropa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler