jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalimantan Tengah menggagalkan pengiriman tembakau gorila.
Tembakau tersebut sebelumnya dikirim melalui jasa pengiriman, Sabtu (7/11) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Karimun Gelar Operasi Gabungan, Hasilnya...
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pulang Pisau Indra Sucahyo, paket dikirim dari Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan biasa.
“Hasilnya, diduga paket barang tersebut adalah 24,5 gram tembakau gorila," ujar Indra pada konferensi pers Bea Cukai Pulang Pisau dan BNNP Kalimantan Tengah, Sabtu (7/11).
BACA JUGA: Dorong Ekspor, Bea Cukai Kualanamu Kunjungi Produsen Sepatu
Indra lebih lanjut mengatakan, pemeriksaan oleh petugas dilakukan karena paket barang diduga sejenis hasil tembakau yang diberi zat cannabinoid (ganja) sintetis.
"Sehingga terkait dengan Undang-Undang Cukai yang menjadi dasar kewenangan kami,” ucapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
Saat itu, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Tengah.
Barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya, tim petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial RPH (24 tahun) dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di tempat tinggal pelaku,” kata Indra.
Saat ditemui, pemilik paket mengakui sebagai pihak yang memesan barang haram dari Makassar tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyelidikan oleh BNNP untuk proses lebih lanjut. Karena memang ranah pidananya ditangani BNNP," pungkas Indra.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang