Paksa Ketua KPU Mundur, Massa Gelar Sidang Adat

Rabu, 07 Maret 2012 – 06:03 WIB

SORONG -  Memaksa agar  Ketua KPU Kota Sorong,  H. Supran,S. Pd M.Si  segera turun dari jabatannya, massa yang mengatasnamakan dirinya dari Tim Malamoi Bersatu menggelar sidang adat di Kantor KPU.
 
Massa yang sudah kesal  lantaran menilai tuntutannya yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu yakni meminta KPU dirombak tidak dipenuhi langsung menggelar sidang adat. Dalam siding adat ini, massa mengambil beberapa batang bambu   dan kemudian membacakan doa-doa adat. Bambu  yang dipasang kain merah atau disebut bambu Tui itu kemudian dipasang di pintu masuk  Kantor KPU sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaan lantaran ketua KPU masih tetap menempati jabatannya.
  
Bambu  Tui tersebut diarah oleh tetua adat dari pintu gerbang kantor KPU dan kemudian mengikatnya melintang di pintu masuk. Massa menegaskan agar anggota maupun sekretariat dan pihak keamanan jangan coba-coba melepas bambu tersebut. Jika tetap melakukan maka massa tidak bertanggungjawab jika terjadi apa-apa.
 
Massa melakukan sidang adat itu lantaran merasa marah dan kecewa tuntutannya tidak dikabulkan. Massa yang marah setelah sempat menyampaikan aspirasi dihadapan ketua KPU dan Kapolres AKBP Tri Atmodjo M,S,IK serta Ketua Panwas Korneles Rawulunubun dan ketua Panwas itu sempat keluar dari halaman KPU.
 
Massa menarik diri lantaran merasa tuntutan tidak  membuahkan hasil, sehingga massa melakukan sidang adat. Sidang adat yang dilakukan dengan bacaan bahasa massa itu dilakukan saat ratusan massa benar-benar berada di luar halaman. Dalam aksinya, massa kemudian meminta agar pihak keamanan dan yang mendukungnya serta menghormati sidang adat untuk keluar lantaran menurut massa sidang adat itu bukanlah hal main-main.
 
Sebelumnya, massa sempat memaksa agar  Ketua KPU H. Supran segera meletakkan jabatannya dan segera dilakukan pergantian ketua KPU serta anggotanya kemarin juga. Massa menilai ketua KPU tidak netral dan telah melakukan belasan pelangaran dalam Pilkada Kota Sorong. Dugaan pelanggaran itu terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang mengalami kenaikan siginifikan dinilai tidak wajar.
 
Selain itu penambahan tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPU juga  dinilai tidak rasional. Temuan pelanggaran itu menurut ketua massa, Balbalina Osok telah disampaikan dan bahkan diserahkan ke KPU, Panwas dan Pansus DPRD Kota Sorong. Selain itu massa mendesak agar proses tahapan Pilkada dapat dihentikan dan dilakukan kembali mulai dari awal.

Dalam aksinya, sebelumnya massa longmarch dari KPR  Moyo sekitar pukul 10.15 WIT mendatangi Kantor DPRD Kota Sorong. Massa mempertanyakan ke Pansus terkait realisasi dan tindaklanjut tuntutan yang sempat disampaikannya. Massa yang tiba sekitar pukul 11.15 WIT disambut Wakil Ketua DPRD Kota Sorong Isak Rahareng,SH dan beberapa anggota DPRD Kota Sorong. Massa mendesak agar DPRD Kota Sorong dapat menjelaskan dan menjawab tuntutan yang disampaikannya.
 
Isak Rahareng menegaskan kepada massa jika tuntutan yang disampaikan yakni meminta ketua KPU mundur telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomnedasi ke provinsi, lantaran yang berhak untuk mencopot jabatan ketua KPU adalah KPU Provinsi dan gubernur. Massa yang merasa tidak mendapat jawaban tepat sesuai keinginan mereka kemudian mengajak anggota DPRD Kota Sorong bersama-sama mendatangi  Kantor Panwas dan Kantor KPU. (ris/reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Penduduk Batam 1.146.231 Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler