PALANGKA RAYA –Setelah sempat membuat pernyataan berbeda dengan Wali Kota, HM Riban Satia, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan, Dra Sudarmini Apt, menetapkan Kota Palangka Raya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD).
Pernyataan KLB ini disampaikan Sudarmini dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, usai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (3/2) kemarin.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, pada hari pertama masuk kerja setelah sakit beberapa hari, Senin (30/1), memembuat pernyataan kepada pers bahwa Palangka Raya status KLB DBD. Namun, sehari kemudian, Selasa (31/1), ditepis Kadis Kesehatan Kepala Dinas Kota. Menurutnya, kasus DBD masih berstatus waspada.
Penetapan status KLB ini, setelah peningkatan kasus penyakit DBD secara berturut-turut selama tiga periode dan kemudian dalam dua periode terakhir, jumlah kasus DBD meningkat hingga dua kali lipat. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Sudarmini, pada 2 Februari lalu, Pemko menetapkan Palangka Raya sudah masuk dalam status KLB.
“Pada 2 Februari, Palangka Raya telah ditetapkan menjadi keadaan luar DBD. Sedangkan data yang berhasil dihimpun oleh Dinas Kesehatan sampai tanggal 3 Februari, kasus yang diduga DBD sebanyak 64 orang, positif DBD 29 orang, dan yang meninggal satu orang,”kata Sudarmini.
Dengan satus KLB ini, dinas kesehatan akan melakukan fogging masal di lima kelurahan endemis dan tiga kelurahan sporadis. Untuk derah endemis yaitu Kelurahan Menteng, Panarung, Bukit Tunggal, Palangka dan Langkai. Sedangka kelurahan sporadis yaitu Kelurahan Pahandut, Kereng Bengkirai dan Tangkiling.
“Dinas kesehatan juga upayakan untuk melakukan fogging ikutan di kelurahan-kelurahan yang tidak masuk kawasan endemis dan sporadis. Ini dilakukan, agar semua masyarakat Kota Palangka Raya terhindar dari wabah demam berdarah,”ujarnya.
Fogging masal akan dilakukan pada hari Senin mendatang. Namun sebelumnya, Sabtu dan Minggu, Dinas Kesehatan akan membuat terlebih dahulu peta dan penjadawalan serta pemberitahuan kepada Kelurahan terkait pelaksanan fogging masal tersebut.
“Pada Jumat 3 Februari kemarin, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya sudah memohon izin prinsip kepada pihak DPRD Kota, agar memberikan bantuan anggaran tidak terduga, untuk pelaksanaan fogging massal delapan kelurahan. Untuk pengajuan anggaran berkisar Rp75 juta, dan sudah dibahas bersama legislatif,”bebernya.(bud/ju n)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran
Redaktur : Tim Redaksi