Sipir Bebaskan Napi Berkeliaran

Jumat, 03 Februari 2012 – 12:15 WIB

KUALASIMPANG –Enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang, terancam mendapat sanksi berat. Pasalnya, mereka melepas salah seorang Napi kasus narkoba, Aidil Fitri (38). Tindakan diluar prosedur tersebut mengakibatkan sang tahanan kabur, meski akhirnya berhasil ditangkap kembali.

Prilaku tak wajar anak buahnya tersebut, dibeberkan Kepala LP Kuala Simpang, Drs. Nawawi saat dikonfirmasi Metro Aceh (Group JPNN). Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu (29/1) malam pukul 21.00 WIB.

"Aidil keluar melalui petugas jaga malam yakni Yusri dan diantar oleh Yudi (wadan jaga), dengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Desa Perdamaian. Alasannya untuk menjenguk anak yang sakit," kata Nawawi.

Sambung Kalapas lagi,  Aidil merupakan narapidana yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang. Ia terlibat dalam kasus narkotika jenis shabu dan telah menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun, hingga bebas pada tanggal 11 Agustus 2013 mendatang.

Namun ternyata napi tersebut berhasil kabur malam kemarin. Setelah sipir menghubungi pihak keluarganya, Senin (1/2) malam pukul 23.30 Wib, barulah Aidil berhasil ditemukan oleh KPLP, Muda Wali di kawasan hutan belakang rumah warga Desa Kota Lintang, Kuala Simpang. 

“Karena telah melakukan kesalahan mengeluarkan napi tanpa melalui prosedur yang berlaku, maka selain Yusri dan Yudi, pegawai LP lainnya yakni Reza, Rudisyahputra, Malkanuddin (anggota jaga) dan Mukhtar (komandan jaga) saat ini sedang kita proses. Karena mereka telah melanggar PP 53 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pengamanan Lapas (PPLP),” Ujar Nawawi.

Menurut Nawawi, hasil pemeriksaan terhadap keenam pegawai LP tersebut akan dilaporkan ke kantor Wilayah Badan Kementerian Hukum dan Ham Banda Aceh.
“Atas perbuatan tersebut mereka terancam mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat serta penundaan kenaikan gaji berkala,” terang Nawawi. 

Meski secara tegas Kalapas Kuala Simpang Drs Nawawi menyatakan, bahwa anak buahnya melanggar prosedur, karena membawa napi ke luar tahanan tanpa izin, namun Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi belum mau bereaksi. Bahkan nada pria berpangkat dua melati di pundak ini, hanya bertutur masih masih menunggu penyidikan yang dilakukan petugas Lapas.

Padahal secara kasat mata orang awam, aksi dilakukan 6 sipir tersebut sudah melanggar ranah hukum. Disinyalir bukan baru pertama dilakukan, serta kasus ini berbau suap alias upeti diberikan napi kepada petugas lapas."Kami masih menunggu pihak Lapas untuk memberi keterangan, baru kita usut. Tak mau terlau cepat untuk mengambil tindakan," kata AKBP Armia Fahmi.(urd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Kenal Cikeas, Calo CPNS Beraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler