jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah siap membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para PNS.
Saat ini sedang disiapkan peraturan gubernur yang mengatur pembayaran THR PNS.
BACA JUGA: Kabar Terbaru soal THR, PNS dan Honorer Sama-sama Senang, Alhamdulillah
Kepala BKAD Kalteng Nuryakin saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu (13/5) menjelaskan, PP 24/2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur untuk pembayaran THR dan kemudian difasilitasi Kemendagri.
"Jumlah yang dibayar Rp42 miliar lebih, untuk sebanyak 9.912 pegawai," katanya melalui pesan singkat.
BACA JUGA: SE Terbaru dari MenPAN kepada Semua PNS, Ingat ya, Bukan untuk Urusan Pribadi
Hanya saja ia menjelaskan, tidak semua pegawai mendapatkan THR.
Adapun mereka yang tidak mendapat THR, meliputi pejabat negara seperti gubernur dan wakil gubernur, ketua maupun anggota DPRD, pejabat eselon II, serta fungsional ahli utama.
BACA JUGA: Liang Lahat Jenazah PDP Corona Sudah Digali, Hal Tak Diinginkan Tiba-tiba Terjadi, Ya Ampun
Dia katakan apabila proses administrasi peraturan gubernur sudah selesai, maka langsung dibayarkan.
Diupayakan selambatnya pada Senin (18/5) mendatang.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," jelas Nuryakin.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR sebesar Rp29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri.
"PP-nya sudah dikeluarkan presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta.
Sri Mulyani memastikan THR akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri, serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan dibawah eselon dua.
"Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya.
Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp13,89 triliun.
"Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR," katanya.
THR PNS tahun ini komponennya adalag gaji pokok dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk tahun ini tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen THR. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo