Palsukan Akta Kematian demi Warisan

Kamis, 04 Juli 2013 – 17:44 WIB
SURABAYA - Bagi Mey Suparni mungkin sosok Maulan, ayah kandungnya, sudah tak penting. Warga Jalan Pradah itu pun nekad memalsukan data kematian ayahnya agar tak kehabisan warisan. Namun, kenekatan itu justru mengantarkannya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bagaimana tidak. Aksinya memalsukan data akta kematian sang ayah justru terungkap oleh Sunadi, saudara tirinya sendiri. Sunadi adalah anak dari istri pertama, sedangkan Mey anak dari istri kedua.

Maulan jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit oleh Sunadi. Ketika Maulan meninggal pada 3 Februari 2011, Sunadi tak sempat mengurus akta kematian karena masih sibuk mengurus jenazah.

Lain halnya dengan Mey. Dia tak mengetahui sendiri bahwa ayahnya meninggal. Terdakwa yang tidak ditahan itu justru tahu dari ibunya yang menjadi istri kedua Maulan. Bukannya berduka, terdakwa malah sigap mengurus akta kematian Maulan ke kantor kelurahan. Di sana dia disarankan agar meminta keterangan kematian dari RSUD dr Soetomo.

Nah, di rumah sakit itu Mey menyebut bahwa ayahnya meninggal di rumahnya. Padahal, dia meninggal di rumah sakit. Meski demikian, Mey tetap mendapat surat keterangan kematian. (eko/c2/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Tangkap, Dihajar Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler