jpnn.com - JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara Singapura bernama Muhamad Hanif, anak pelaku tindak pidana teroris di Singapura, Slamet Kastari. Namun, Hanif ditangkap bukan karena terkait tindak pidana teroris, melainkan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"MH ini memang belum terkait teroris. Namun, di Singapura ada ketentuan bahwa keluarga teroris itu mendapat pengawasan khusus sehingga tidak bisa meninggalkan wilayah Singapura," kata Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara dan Separatis Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kombes Masyhudi di Mabes Polri, Senin (16/12).
BACA JUGA: Perwira Polisi Dibunuh saat Tagih Utang
Menurutnya, Hanif sudah berada di Indonesia sejak 2001. Namun, selama ini Hanif menghilangkan identitas maupun paspornya. Kemudian mengajukan pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Izin Mengemudi baru dengan akta palsu.
"Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akta otentik palsu," ujarnya.
BACA JUGA: Marah, Bakar Motor Bapaknya, Sekeluarga Ikut Terbakar
Ia mengatakan, berdasarkan surat dari pemerintah Singapura 17 September 2013, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mencari Hanif. "Pada 21 Oktober 2012, kami berhasil menangkap MH di Jalan Diponegoro 12, Senosari, Magetan (Jawa Tengah)," kata Mashyudi.
Setelah ditangkap, Hanif digelandang ke Mabes Polri dan ditahan. Kemudian, pemerintah Singapura meminta Hanif dipulangkan ke negaranya.
BACA JUGA: Dua ABG Tidur di Atap Masjid, Digerebek
"Sehingga sudah kita deportasi bekerjasama dengan Imigrasi. Pemerintah Singapura langsung jemput di sini pada 30 Oktober," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Yonif 305 Tewas Ditabrak Kereta
Redaktur : Tim Redaksi