jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Arief Rosyid dari jabatan sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pasalnya, pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni merupakan yang dilakukan oleh Arief adalah tindak pidana.
"Harusnya dicopot itu, harus diganti karena telah melakukan pelanggaran public civility namanya itu," ujar Trubus, Sabtu (2/4)
Dia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan," jelas Trubus.
Tak hanya itu, Trubus berharap, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI maupun BSI.
"Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan Di BSI," ujarnya.
Trubus juga berharap, ke depan Menteri BUMN Erick Thohir dapat meningkatkan pengawasan untuk memilih sosok- sosok yang mempunyai integritas sebagai momisaris perusahaan plat merah.
Dia juga menyebutkan pelaporan Arief Rosyid ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memberikan efek jera kepada yang lain.
"Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas. Lalu perlu dilaporkan ke APH karena pemalsuan tindakan pidana," pungkas Trubus.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengambil tindakan tegas memecat Ketua Departemen Ekonomi DMI Arief Rosyid. Pemecatan Arief Rosyid disebabkan lantaran telah memasulkan tanda tangan Ketua Umum DMI H.M. Jusuf Kalla dan Sekjen DMI H Imam Addaruqutni.
Arief Rosyid yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat DMI
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra