jpnn.com, MEDAN - Influencer Palti Hutabarat atau Paltiwest mengungkapkan permohonan maaf terkait cuitannya di aplikasi X tentang "Rekaman Bocor Forkompida Batu Bara Dukung Capres 02".
Palti yang kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) itu, menulis surat permintaan maaf dengan tulisan tangannya.
BACA JUGA: Lemkapi Nilai Langkah Bareskrim Sesuai Prosedur Tetapkan Palti Hutabarat Tersangka
Dalam salinan surat yang ditulis di satu lembar kertas tertanggal 13 Juni 2024 tersebut, Palti meminta maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Amru Siregar.
Selain itu, Palti juga meminta maaf kepada jajaran Forkompinda lainnya, yakni Dandim 0208 Asahan Letkol Infrantri Muhammad Bassarewan, Kapolres Batu Bara Taufiq Hidayat Thayeb, dan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul.
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat
"Saya meminta maaf karena posting-an saya telah menyinggung serta mencemarkan nama baik, nama kedinasan, serta berdampak juga kepada keluarga," tulis Palti.
Dia juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya yang menyebarkan "Rekaman Bocor Forkompida Batu Bara Dukung Capres 02" dan berharap permintaan maafnya diterima, sehingga kasusnya bisa berakhir damai.
BACA JUGA: Kasus Palti Hutabarat, Pengamat: Polri Arogan, Tidak Netral
"Kiranya permintaan maaf saya ini diterima dan saya menyesal atas perbuatan saya tersebut," ungkap Palti.
Sebelumnya, Palti Hutabarat telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pejabat di Kabupaten Batubara saat menghadiri sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Kisaran, pada 30 Mei 2024.
Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar saat sidang berlangsung.
Amru adalah pihak yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong.
Pada kesempatan itu, Palti menyampaikan harapan permohonan maafnya bisa diterima sehingga kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai.
Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana mengemuka di persidangan.
"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," kata Andi.
Sebagai informasi, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batubara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi