Lemkapi Nilai Langkah Bareskrim Sesuai Prosedur Tetapkan Palti Hutabarat Tersangka

Selasa, 23 Januari 2024 – 12:18 WIB
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai langkah Bareskrim menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah tepat.

Edi menganggap proses hukum itu adalah kriminal murni.

BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat

"Kami melihat penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Pelaku diduga mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batubara dalam pembuatan rekaman pembicaraan untuk memenangkan pasangan nomor 02," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Menurut mantan anggota Kompolnas itu, rekaman yang disebarkan pelaku yang mencatut nama Forkopimda belakangan viral dan bikin gaduh di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Kasus Palti Hutabarat, Pengamat: Polri Arogan, Tidak Netral

Edi mengeklaim rekaman itu paling tidak menimbulkan persepsi yang kurang baik bagi masyrakat. Apalagi dalam rekaman mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batubara yang seolah-olah tidak netral dalam pemilu.

"Perbuatan pelaku jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus ada tindakan hukum yang tegas," kata Edi.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Palti Hutabarat, Todung Kaget, TPN Ganjar Merasakan Hal Tak Sehat

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan penangkapan terhadap Palti merupakan tidak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian.

"Sekitar pukul 03.44 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat, red) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo memerinci laporan pertama tentang Palti masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya ialah Amril Riani Siregar.

Adapun satu laporan lagi dibuat oleh pelapor bernama Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.

“Penyidik melakukan penyidikan ini terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti,” imbuh Trunoyudo. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler