Palyja Bantah Korupsi Tarif Air di DKI

Kamis, 02 Februari 2012 – 02:46 WIB

JAKARTA - Salah satu mitra swasta PAM Jaya, PT Palyja membantah dugaan korupsi dalam penetapan tarif air. Menurut Head of Communication and Corporate Social Responsibility PT Palyja, Meyritha Maryanie, pihaknya sebagai mitra Pam Jaya hanya menjalankan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait tarif air yang dianggap mahal, hal tersebut bukan kesalahan mitra swasta karena penetapan tarif adalah wewenang dari Gubernur DKI. "Masalah tarif air itu bukan wewenang kami, melainkan Pemprov atau Pak Gubernur," ujarnya, Rabu (1/2).

Mengenai tuduhan penjualan aset, Meyritha, menegaskan pihaknya telah menjelaskan semuanya kepada BPK. Aset ini dijual karena sudah tidak produktif lagi dan uang hasil penjualan sudah digunakan untuk investasi perluasan pelayanan air bersih demi kemaslahatan masyarakat Jakarta.

"Dan Palyja juga telah memublikasikan di media Laporan Keuangan yang telah diaudit dan juga melaporkan kepada pihak-pihak terkait seperti Bapepam, dan PAM Jaya," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW melaorkan Pam Jaya ke KPK. Dugaannya, telah terjadi korupsi tarif air bersih. Tindakan tersebut dimulai dari mekanisme penetapan harga air bersih lebih tinggi dari perusahaan lainnya.

Menurutnya penyimpangan tersebut sengaja dilakukan PT PAM Jaya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Bahkan melampaui dari harga air bersih di banyak tempat.

Menurut ICW, tarif air bersih untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air tersebut sangat mahal dibandingkan dengan Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600. Bahkan pemerintah Bekasi mengenakan tarif air bersih sebesar Rp 2.300 per kubiknya. (wok/rul/tir)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Dinilai Lepas Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler