PAM Jaya Dituding Rugikan Negara Rp 561 M

Tarif Air Ditinggikan, ICW Lapor KPK

Rabu, 01 Februari 2012 – 03:03 WIB

JAKARTA - Pasokan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ibu kota belum terlayani baik. Ironisnya, di tengah tingginya keluhan pelanggan air bersih, pemberlakuan tarif air bersih di Jakarta malah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuduhannya adalah ada kesepakatan tarif air bersih sengaja ditinggikan untuk memberi keuntungan berlebih kepada pihak swasta.

Dugaan korupsi tarif air bersih tersebut dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat untuk Hak Atas Air (KruHa) ke KPK, Selasa (31/1). Peneliti senior ICW, Agus Sunaryanto menyebutkan, dugaan korupsi tarif air bersih itu sangat kentara. Tindakan tersebut dimulai dari mekanisme penetapan harga air bersih lebih tinggi dari perusahaan lainnya.

"Jadi PT PAM Jaya dan mitra swastanya kongkalikong melakukan penyimpangan tarif air bersih. Akibatnya masyarakatlah yang dirugikan," tutur dia usai menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi tarif air di gedung KPK.

Menurutnya penyimpangan tersebut sengaja dilakukan PT PAM Jaya untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Bahkan melampaui dari harga air bersih di banyak tempat.

Dicontohkan Agus, tarif air bersih untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air tersebut sangat mahal dibandingkan dengan Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600. Bahkan pemerintah Bekasi mengenakan tarif air bersih sebesar Rp 2.300 per kubiknya.

"Kesenjangan tarif tersebut bukan tanpa alasan. PT PAM Jaya dan mitra swastanya sengaja melakukan itu dengan perjanjian-perjanjian tertentu," paparnya.

Lebih dalam lagi, Agus menyebutkan penyimpangan tersebut dibuktikan dari laporan Badan Pengawan Keuangan Pembangunan (BPKP). Lembaga auditor negara itu juga telah mengingatkan adanya keuntungan yang dibayar terlalu tinggi kepada swasta.

Dalam rekomendasi BPKP, tambah dia, menunjukan pembebanan nilai atas investasi modal yang menjadi komponen penentu imbalan harusnya hanya 14,68 persen bukan 22 persen seperti sekarang. "Kalau hitungan BPKP digunakan, maka idealnya harga air hanyalah Rp 4.662 per kubiknya. Nyatanya PAM Jaya dan mitra swastanya menetapkan Rp 7.020 per kubik. Ini yang jadi persoalan," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut ICW meminta KPK menyelidiki mahalnya tarif air yang diduga telah merugikan negara paling tidak sekitar Rp 561 miliar. Menurut Agus, dalam menetapkan tarif air, setiap lima tahun sekali PAM Jaya bersama mitra kerjanya menggelar rapat untuk menyepakati nilai harga air (rebaising). Kesepakatan itulah yang menjadi titik awal tindak korupsi.(rko/wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Kecelakaan, 13 Trotoar Diperbaiki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler