jpnn.com, SURABAYA - SG merupakan sosok paman yang bejat.
Dia tega menggarap keponakan yang dititipkan orang tua korban kepadanya.
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Tertangkap, Oh, Karena ini Rupanya
Dilansir dari jatim.jpnn.com, keponakan yang menjadi korban merupakan pelajar SMP di kawasan Kedurus, Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, SG (48) disergap sepulang dari warung kopi (warkop) pada Senin (10/1) pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Produk Bergambar Kaesang Muncul di Garuda, Pihak Perusahaan Angkat Suara
Dia sempat kaget polisi berpakaian preman tiba-tiba muncul dan menyergapnya di depan pagar indekosnya.
“Anggota Unit PPA langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polrestabes Surabaya menjalani pemeriksaan,” ujar Mirzal, Senin (17/1).
BACA JUGA: Elektabilitas Gibran Setelah Dilaporkan ke KPK, Ternyata
Dalam pemeriksaan SG mengakui telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sebanyak tiga kali di kamar indekos korban.
“Perbuatan itu dilakukan pelaku saat kondisi indekos korban sepi ditinggal kedua orang tuanya bekerja,” kata dia.
Alih-alih menjaga keponakannya yang sendirian di indekos, SG malah berbuat bejat.
“Jadi, tersangka itu dimintai tolong ayah korban menjaga anaknya."
"Dalam indekos, pelaku malah berbuat asusila,” katanya.
Korban dipaksa menuruti kemauan pelaku untuk begituan.
Korban tak kuasa melawan, akhirnya terjadilah.
Tetangga korban pun sempat mencurigai gelagat tersangka yang setiap hari berada di kamar indekos tersebut.
Warga tersebut kemudian melaporkannya ke orang tua korban.
Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, SG dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kemudian, dari laporan itu, polisi menangkapnya.
“SG kami jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun penjara," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang