Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Tertangkap, Oh, Karena ini Rupanya

Sabtu, 15 Januari 2022 – 00:58 WIB
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menjemput paksa MSAT. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur belum juga berhasil menangkap tersangka pencabulan santriwati di Jombang berinisial MSAT.

Dilansir dari jatim.jpnn.com, MSAT sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

BACA JUGA: Para Pelaku Sakit Hati, Korban Tewas, Diduga Terkait Pencabulan

Pemanggilan itu dilakukan untuk menyerahkan tersangka ke kejaksaan guna mengikuti proses tahap dua, karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidik melakukan pemanggilan pertama pada 7 Januari, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (14/1).

BACA JUGA: 6 Fakta Santriwati Diperkosa 3 Orang, 3 Hari, Poin 4 Mungkin Bikin Darah Anda Mendidih

Ketidakhadiran MSAT saat itu dengan alasan sakit.

Namun, hingga batas akhir waktu yang ditentukan, tersangka masih saja tidak datang sehingga polisi melakukan pemanggilan kedua.

BACA JUGA: Catatan BMKG, Telah Terjadi 8 Kali Gempa yang Sangat Merusak di Selat Sunda

“Untuk keterangan tidak hadirnya pada pemanggilan kedua sampai sekarang kami belum dapat fakta itu," katanya.

Karena itu, polisi kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT yang dinilai tidak kooperatif.

Apabila penetapan DPO tersebut masih tak membuat MSAT menghormati proses hukum yang sedang berjalan, polisi dengan tegas akan melakukan upaya penjemputan paksa.

"Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan ditentukan," kata dia.

Totok berharap MSAT bisa menyerahkan diri sehingga upaya tersebut tak perlu dilakukan karena bisa memicu keributan.

"Harapan kami, tersangka kooperatif mengikuti proses itu," pungkas Totok.(mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler