jpnn.com, SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial Y (43) warga Tempen Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengungkapkan pelaku merupakan paman korban yang berinisial BI (16).
Aksi bejat Y sudah dilakukan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda yakni di rumah korban dan kediamannya sendiri.
"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antara pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban, " ujarnya di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (17/10).
Aksi bejat pelaku diketahui ketika Ibu BI curiga atas perubahan perilaku yang terjadi pada anaknya sekitar Agustus 2024. Saat itu BI sering meminta mangga muda untuk dikonsumsi layaknya seorang yang sedang hamil.
Berdasarkan kecurigaan itu, ibu BI meminta tolong kepada kakak korban ( B2 ) untuk membeli test pack.
"Selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan. Sesampai di rumah, korban di-test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya, ternyata korban positif hamil, kakaknya menanyakan siapa yang menghamili, korban mengakui yang melakukan persetubuhan tersebut adalah pelaku Y (paman korban) yang biasa dipanggil ayah oleh korban," beber Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban BI sejak Mei 2022 hingga 20 Juli 2024 sehingga korban mengalami hamil tiga bulan.
"Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu serta melakukan pemaksaan terhadap korban," beber dia.
Selian BI, Kapolresta menambahkan, pelaku mengakui bahwa korban pencabulan empat orang lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Mcr21/jpnn)
BACA JUGA: Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Romensy Augustino