jpnn.com, PELALAWAN - Satreskrim Polres Pelalawan, menangkap seorang pria tua karena mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun.
Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel mengatakan saat ini pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan yang berinisial CS (58).
"Pelaku sudah kami tangkap, setelah orang tua korban membuat laporan di Unit PPA,” kata Kris Tofel kepada JPNN.com Rabu (2/10).
Kris menjelaskan ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Disita Polisi, Begini Aksi Si Rambut Kuncir
Awalnya korban menceritakan kepada ibunya bahwa ada seorang pria yang dikenalinya telah memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluannya saat berada di rumah terduga pelaku.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Pelalawan.
Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 28 September 2024 di rumahnya.
"Saat ini pelaku CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kris.
Tim penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito