JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan satu penyidik pembantu berpangkat bintara ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Ketiganya adalah Wakil Direktur Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori dan penyidik Digt Reskrimum Briptu Erwin Sananta.
Tak hanya melaporkan, Valentina melalui Kasa Hukumnya, Sutrisno SH, juga mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jatim, agar pihak penyidik Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau kasus Valentina.
Menurut Sutrisno, ketiga terlapor itu menjadikan Valentina sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan setelah mantan suami Valentina, Dr Hardi Soetanto melaporkannya ke Polda Jatim.
Padahal, Sutrisno menegaskan, Valentina merupakan Direktur Utama PT Hardlent Medika Husada (HMH) miliknya, sekaligus pemegang saham tunggal di perusahaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan itu.
”Kan jadi gak masuk akal. Klien saya dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP. Lah wong klien saya dirut dan pemilik saham perusahaan. Sedangkan mantan suaminya tidak ada hubungan sama sekali dengan PT HMH itu,” kata Sutrisno, di Jakarta, Selasa (7/5).
Kasus ini bermula dari laporan Hardi Soesanto kepada mantan istrinya, Valentina dengan tuduhan penggelapan aset perusahaan milik mereka PT Hardlent Medika Husada Rp 90 miliar.
Dulunya, pasangan suami istri itu sepakat membangun bisnis mendirikan PT Hardlent Medika Husada yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan dengan modal Dokter Hardi 30 persen (komisaris) dan Valentina 30 persen (Direktur Utama) serta seorang lagi yakni Lisa Megawati (komisaris utama) dengan saham 40 persen.
Menurut Sutrisno, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2013. Padahal, lanjut dia, sehari sebelumnya, 19 Februari 2013, Pengadilan Negeri Malang sudah mengeluarkan putusan dalam sidang perdata No.71/Pdt.G/2012/PN Mlg yang diketuai Majelis Hakim Hari Widodo SH MH, menyebutkan kalau Dr Hardi Soetanto bukan pemilik saham PT HMH dan hanya Valentina selaku pemegang saham dan pemilik sah PT HMH itu.
”Tapi anehnya lagi, penyidik Polda Jatim tidak menggubris putusan PN Malang itu, karena Valentina tetap saja dijadikan tersangka," katanya.
Lantas, lanjut Sutrisno, ketiga anggota polisi yang dilaporkan pihaknya itu mengirim surat resmi permintaan pemblokiran dana di rekening perusahaan kliennya yang ada di Bank CIMB Niaga cabang Malang dan Bank OCBC NISP cabang Malang. "Padahal itu uang perusahaan untuk membayar gaji dan nasabah perusahaan,” ungkap Sutrisno.
Pihaknya melaporkan resmi ketiga anggota Polda Jatim itu pada pertengahan Maret lalu. Divisi Propam Polri sudah memeriksa kliennya dua kali sebagai saksi pelapor. ”Pihak Divisi Propam Polri pun sudah menerbitkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) yang ditandatangani Brigjend Pol Krido Sudibyo MM," kata dia.
Kendati demikian, Sutrisno menilai pihak Polda Jatim harus tetap menghentikan (SP3) perkara kliennya itu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1957 yang menyebutkan sebuah penyidikan harus ditangguhkan jika ada perkara perdata yang sedang berjalan terkait kasus yang sama. ”Makanya kami mengirimkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kapoldi, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Jawa Timur, termasuk Kompolnas. Kalau tidak ada respon positif kami pun akan melaporkannya ke Komisi III DPR dan Presiden RI,” pungkas Sutrisno. (boy/jpnn)
Ketiganya adalah Wakil Direktur Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori dan penyidik Digt Reskrimum Briptu Erwin Sananta.
Tak hanya melaporkan, Valentina melalui Kasa Hukumnya, Sutrisno SH, juga mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jatim, agar pihak penyidik Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau kasus Valentina.
Menurut Sutrisno, ketiga terlapor itu menjadikan Valentina sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan setelah mantan suami Valentina, Dr Hardi Soetanto melaporkannya ke Polda Jatim.
Padahal, Sutrisno menegaskan, Valentina merupakan Direktur Utama PT Hardlent Medika Husada (HMH) miliknya, sekaligus pemegang saham tunggal di perusahaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan itu.
”Kan jadi gak masuk akal. Klien saya dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP. Lah wong klien saya dirut dan pemilik saham perusahaan. Sedangkan mantan suaminya tidak ada hubungan sama sekali dengan PT HMH itu,” kata Sutrisno, di Jakarta, Selasa (7/5).
Kasus ini bermula dari laporan Hardi Soesanto kepada mantan istrinya, Valentina dengan tuduhan penggelapan aset perusahaan milik mereka PT Hardlent Medika Husada Rp 90 miliar.
Dulunya, pasangan suami istri itu sepakat membangun bisnis mendirikan PT Hardlent Medika Husada yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan dengan modal Dokter Hardi 30 persen (komisaris) dan Valentina 30 persen (Direktur Utama) serta seorang lagi yakni Lisa Megawati (komisaris utama) dengan saham 40 persen.
Menurut Sutrisno, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2013. Padahal, lanjut dia, sehari sebelumnya, 19 Februari 2013, Pengadilan Negeri Malang sudah mengeluarkan putusan dalam sidang perdata No.71/Pdt.G/2012/PN Mlg yang diketuai Majelis Hakim Hari Widodo SH MH, menyebutkan kalau Dr Hardi Soetanto bukan pemilik saham PT HMH dan hanya Valentina selaku pemegang saham dan pemilik sah PT HMH itu.
”Tapi anehnya lagi, penyidik Polda Jatim tidak menggubris putusan PN Malang itu, karena Valentina tetap saja dijadikan tersangka," katanya.
Lantas, lanjut Sutrisno, ketiga anggota polisi yang dilaporkan pihaknya itu mengirim surat resmi permintaan pemblokiran dana di rekening perusahaan kliennya yang ada di Bank CIMB Niaga cabang Malang dan Bank OCBC NISP cabang Malang. "Padahal itu uang perusahaan untuk membayar gaji dan nasabah perusahaan,” ungkap Sutrisno.
Pihaknya melaporkan resmi ketiga anggota Polda Jatim itu pada pertengahan Maret lalu. Divisi Propam Polri sudah memeriksa kliennya dua kali sebagai saksi pelapor. ”Pihak Divisi Propam Polri pun sudah menerbitkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) yang ditandatangani Brigjend Pol Krido Sudibyo MM," kata dia.
Kendati demikian, Sutrisno menilai pihak Polda Jatim harus tetap menghentikan (SP3) perkara kliennya itu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1957 yang menyebutkan sebuah penyidikan harus ditangguhkan jika ada perkara perdata yang sedang berjalan terkait kasus yang sama. ”Makanya kami mengirimkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kapoldi, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Jawa Timur, termasuk Kompolnas. Kalau tidak ada respon positif kami pun akan melaporkannya ke Komisi III DPR dan Presiden RI,” pungkas Sutrisno. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tunggu Jadwal Ujian
Redaktur : Tim Redaksi