Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri

Jumat, 27 Januari 2012 – 18:08 WIB

BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam dakwaanya mengatakan Mindo Tampubolon merencanakan dan ikut terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain itrinya sendiri.

Mindo didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Mindo datang ke pengadilan dengan menumpangi mobil tahanan kejaksaan dengan nomor polisi BP 7019 C. Ia datang dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Ketika melewati pintu utama, Mindo masih sempat menoleh ke arah cermin yang ada di sebelah kirinya. Ia tidak mau berkomentar dan langsung menuju ruang tahanan pengadilan.

Sekitar pukul 10.25WIB, Mindo duduk di kursi terdakwa. Ketika Jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaan, Mindo langsung menangis berurai air mata. Beberapa kali ia mengeluarkan sapu tangan untuk melap air matanya. Selama pembacaan dakwaan, Mindo tidak henti menangis.

Sebagaimana diberitakan Batam Pos hari ini, dalam dakwaan tersebut Mindo Tampubolon dikatakan sebagai otak pelaku pembunuhan. Tiga Minggu sebelum tewasnya Putri  Mega Umboh, Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tersebut Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang untuk membunuh putri mega umboh dengan upah 25 juta rupiah.

"Ujang ditwari tugas, tetapi bukan tugas biasa. Ia disuruh untuk membunuh Ibu, Putri Mega Umboh,"ujar Syaiful Anwar, jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Kepri.

Dakwaan dari JPU itu juga mengatakan bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tiga minggu sebelum eksekusi terhadap Putri Mega Umboh. Kepada Ujang, Mindo mengaku nekad ingin menghabisi nyawa Putri Mega Umboh karena Putri tidak pernah menghormatinya sebagai suami, padahal orang lain sangat menghormatinya di di Mapolda Kepri maupun di lingkungan sekitar.

Mindo berpesan kepada Ujang, jika tertangkap oleh pihak kepolisian untuk menyebut sekuriti perumahan sebagai pelaku dari pembunuhan tersebut. Sekitar seminggu sebelum kejadian, Ujang datang kembali ke rumah Mindo. Saat itu Ujang langsu membuat lobang di bagian atap bagian belakang rumah. Saat itu keluarga Mindo sedang berangkat ke Jakarta.

Seminggu sebelum eksekusi, Mindo dan Ujang sempat berkeliling ke punggur untuk mencari tempat yang cocok sebagai pembuangan mayat Putri Mega Umboh nanntinya. Setelah ditentukan di hutan Punggur, mereka kembali.

Tiga hari sebelum kejadian, tepatnya Rabu, (22/6) 2011 lalu sekitar pukul 23.00WIB, Ujang datang ke rumah itu sekitar pukul 23.00WIB. Ujang masuk melalui bagian belakang rumah yang sudah dilobangi.
"Mindo mengangguk kepada Ujang. Ujang langsung masuk ke kamar Rosma dan bersembunyi di sana sebelum terjadinya pembunuhan tersebut,"ujar Syaiful.

Sehari sebelum pembunuhan tersebut, tepatnya Kamis (23/6) 2011 silam sekitar pukul 20.00WIB, Rosma dan Putri berniat untuk jemput Mindo ke Polda Kepri tetapi Mindo menyuruh Putri untuk menunggu di pom bensin. Dalam perjalanan pulang ke rumah, Mindo dan Putri terlibat pertengakaran mobil Nissan Xtrail hitam dengan BP 24 PM milik Mindo. Gara-garanya anak mereka Keisa tidak henti-henti menangis.

Sesampainya di rumah mereka di perumahan Anggrek Mas III, pintu rumah mereka terkunci. Hal ini memancing amarah Putri yang kemudian memukul Rosma dengan menggunakan sandal, di mana saat itu Ujang sedang dalam keadaan tidur. Jumat (24/6) 2011 sekitar pukul 03.00 WIB Rosma membangunkan Ujang dan mengaku kalau ia baru dipukuli Putri. Ujang mendengarnya dan menceritakan kepada Rosma kalau ia akan membunuh Putri.

Sekitar pukul 05.00WIB, ujang naik ke lantai dua dengan membawa sebilah pisau yang diambilnya dari kulkas. Ia mendengar suara gaduh dari kamar Mindo. Ujang mendengar ada suara barang terlempar di dalam kamar. Selain itu terdengar  juga suara Mindo dengan nada keras dari kamarnya "Saya capek, saya mau istrahat,"ujar Mindo seperti dalam dakwaan tersebut.

Tidak lama berselang, Ujang kemudian melihat Mindo sedang memukuli Putri hingga terjatuh ke tempat tidur mereka. Tidak lama kemudian Mindo membekap mulut Putri dengan tangan kiri dan pisau bergerigi di tangan kanan. Mindo langsung menyuruh Ujang untuk menikam Putri dibagian perut. "Ujang menikam Putri dibagian perut selama tujuh kali. Karena belum meninggal, Mindo kemudian menggorok leher putri mega Umboh,"ujar seorang jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan tersebut.

Setelah Putri meninggal, Mindo membersihkan tangannya dari lumuran darah dan mengambil koper berwarna merah dan menyuruh Ujang-Rosma memasukkan mayat Putri ke dalam koper tersebut. Mayat putri dimasukkan ke dalam koper tersebut setelah sebelumnya tangan putri diikat ke belakang dengan menggunakan cas HP.

Rosma kemudian membersihkan lantai dan kamar dari ceceran darah. Ia kemudian keluar rumah menjumpai sekuriti yang ada di pos dan berpura-pura untuk dibelikan pulsa. Setelah itu, ia kembali naik ke dalam rumah dan membersihkan sisa darah yang masih tersisa. Tidak lama berselang, Ujang dan Rosma menurunkan koper berisi mayat tersebut dari lantai dua ke lantai satu rumah tersebut.

Setelah itu Ujang-Rosma pergi ke hutan punggur untuk membuang mayat Putri dengan menggunakan mobil Nissan X trail BP 24 PM tersebut. Setelah membuang mayat tersebut, Ujang meninggalkan mobil tersebut tidak jauh dari Polsek Nongsa dan mereka kemudian ke hotel Bali dengan menumpangi taksi berwarna merah. Sebelum esok harinya Sabtu (25/1) Ujang-Rosma tertangkap oleh pihak kepolisian.

Jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan tepihak kejaksaan berjumlah tujuh orang,tiga JPU dari Kejati yakni Ahya Sugeng, Syaiful Anwar dan Wen Arnol. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebanyak empat orang yakni Anthoni, Kadafi, Rizki F, dan Firfan. Sementara majelis hakim diketuai oleh Reno Listowo dengan dua anggotanya Riska dan Ridwan.

Sementara  tim kuasa hukum Mindo yang ikut dalam persidangan tersebut adalah Hotma Sitompul sebagai ketua, Lindung Sihombing, Gloria Tamba, Anrobin Sembiring, Dion Y pongkor, Ade Trini Hartaty, Sutan Siregar, Tredy Wibisaka dan Tomi Sihotang.

Pengacara Mindo Langsung Ajukan Eksepsi

Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan, Tim kuasa hukum Mindo yang dipimpin oleh Hotma Sitompul langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Nota keberatan tersebut diberi judul "transkrip skenario kah surat dakwaan JPU ini?". Pembacaan nota keberatan ini dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Mindo.

Hotma Sitompul dalam nota keberatannya mengatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada Mindo adalah rekayasa dari oknum tertentu dengan alasan yang masih misterius. Ia mengatakan banyak orang yang ingin menyelamatkan diri dari kasus tersebut dengan cara menebar fitnah.

"Kami percaya hukum dan pembuktian di persidangan tindak tunduk pada opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan . Semua yang ada di persidangan harus berdasartkan hukum dan pembuktian bukannya kebencian, rekayasa, opini, fitnah dari orang-orang tertentu yang ingin menyelamatkan diri dari kasus ini,"katanya.

Hotma juga menyayangkan bahwa azas praduga tidak bersalah dikesampingkan dalam proses peradilan terhadap Mindo. Ia mengatakan bahwa hak-hak tersangka tidak saja hanya dindahkan tetapi juga telah dilanggar, dikesampingkan  dan asas parduga tidak bersalah dan asas persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum tidak diberlakukan bagi Mindo.

Hotma dengan gamblang mengatakan bahwa dakwaan terhadap Mindo Tampubolon dibuat hanya berdasarkan pengakuan Ujang-Rosma yang nota bene adalah seorang mantan pembunuh. Hotma juga mengatakan dalam pengakuannya, Ujang baru mengakui keterlibatan Mindo setelah dirinya ditahan selama sebulan di Mapolda Kepri, di mana dalam pengakuan saat tertangkap oleh pihak kepolisian, Ujang tidak pernah mengatakan keterlibatan Mindo.

"Ujang mengakui Mindo terlibat setelah sebulan ditahan di Polda Kepri. Di mana selama itu, ia terus bertemu dengan penyidik Polda. Kalau memang Mindo terlibat, kenapa tidak jauh hari setelah ia ditangkap oleh pihak kepolisian. Ada apa ini,"ujar Hotma.

Lebih jauh Hotma Sitompul menuding oknum penyidik Polda Kepri di bawah Pimpinan Kombes Wibowo saat itu terlalu memaksakan penetapan Mindo sebagai tersangka. Ia juga heran penangkapan terhadap Mindo dilakukan menjelang hari natal 21 Desember 2011 lalu, di mana saat itu telegram rahasia mengenai kepindahan Kombes Wibowo ke PTIK sudah keluar sehari sebelumnya.

Hotma juga sangat kecewa ketika pihak kepolisian mengambil darah Mindo tanpa ada berita acara. Ia juga menyesalkan tindakan pihak penyidik yang tidak pernah memeriksa saksi yang meringankan Mindo Tampubolon.

"Kami masih banyak punya bukti-bukti kejanggalan penetapan Mindo sebagai terdakwa. Nanti semua akan kami ungkapkan di pengadilan. Kami hanya berharap semua penegak hukum termasuk jaksa untuk mempertimbangkan dakwaan dari JPU," katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Vatikan, Ketum PB HMI Didesak Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler