Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri

Siapkan Nota Keberatan untuk Bongkar Rekayasa

Jumat, 20 Januari 2012 – 00:20 WIB

JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri itu akan mulai duduk sebagai terdakwa.

Meski demikian, kuasa hukum Mindo sudah mengantisipasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekalipun dakwaan belum dibacakan, namun penasihat hukum Mindo sudah mulai menyusun eksepsi (nota keberatan).

"Jadi begitu dakwaan dibacakan, kita akan langsung minta pembacaan eksepsi," ujar Hotma Sitompul, koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Hotma, dirinya sudah mendapat gambaran tentang surat dakwaan atas Mindo. Terlebih lagi dalam surat dakwaan atas Ujang dan Rosa dicantumkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan turut serta dalam perkara pembunuhan itu.

Namun Hotma menganggap surat dakwaan atas Ujang dan Rosma tak lebih dari sekedar rekayasa. Bahkan Hotma menilai penuntut umum menelan mentah keterangan Ujang dan Rosma yang sudah diarahkan oleh penyidik di Polda Kepri.

Termasuk pula tentang peran Mindo yang dalam surat dakwaan atas Ujang dan Rosma, disebut menggorok istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. "Nanti akan kita buktikan kalau itu rekaan semua. Bagaimana mungkin Polda Kepri tidak melakukan otopsi terhadap korban. Ini sudah janggal," tudingnya.

Bukankah Ujang dan Rosma memilih menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi? Hotma memiliki penilaian tersendiri tentang itu.

"Karena mereka (Ujang dan Rosma,red) maunya cepat selesai ya menerima saja dakwaannya. Tapi kita tidak bisa begitu, karena ini sudah hasil rekayasa dan klien kami jadi korban rekayasa itu," 

Hotma menambahkan, dirinya sudah memiliki alibi dan alat bukti untuk mematahkan dakwaan atas Mindo. Namun ia tak mau membebernya. "Lihat saja nanti di eksepsi, kita patahkan dakwaan penuntut umum," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mindo yang sebelumnya menjadi Wadireskrimsus Polda Kepri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Putri yang juga anak seorang perwira polisi, ditemukan terbunuh pada Juni lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam.

Putri yang tengah hamil empat bulan, ditemukan tewas dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.

Sementara Ujang dan Rosma pada Selasa (17/1) lalu sudah resmi menjadi terdakwa.  Pasangan kekasih itu didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal primer 340 KUH Pidana. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK : Penggunaan Uang Negara Tak Tepat Guna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler