BATAM - Setelah dua minggu mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri, akhirnya AKBP Mindo Tampubolon yang disangka menjadi otak pembunuh istrinya, Putri Mega Umboh, dipindahkan ke Rutan Mapolda Kepri, Kamis (5/1) kemarin. Pemindahan itu karena berkas perkara Mindo sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Mindo tiba di bandara Hang Nadim Batam, pukul 11.00 WIB menumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 537. Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini dijemput di pesawat oleh Wakil Direskrim Polda Kepri AKBP Wiarso.
Begitu pintu pesawat dibuka, Mindo yang mengenakan kemeja panjang biru muda, tampak menuruni tangga pesawat diapit Kabid Propam AKBP Nanang Avianto yang memimpin langsung penjemputan Mindo ke Mabes Polri. Ia ditemani lima anak buahnya.
Selain itu, Mindo juga didampingi pengacaranya, Lindung Sihombing dan Gloria Tamba. Tangannya tak diborgol. Namun wajahnya sedikit pucat dan terlihat lebih kurus. Matanya cekung.
Potongan rambutnya pun berbeda, lebih pendek dan tanpa kumis. Tak seperti penumpang lainnya, Mindo langsung dibawa dengan mobil bus berwarna putih menuju gedung VIP bandara Hang Nadim dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Begitu keluar dari gedung VIP Bandara, Mindo langsung masuk ke mobil KIA Travello silver dengan nomor polisi BP 1908 DA dikawal ketat oleh jajaran kepolisian Polda Kepri, Propam, dan Brimob menuju Mapolda Kepri. Di setiap persimpangan menuju Polda Kepri telihat sejumlah anggota kepolisian untuk mengamankan lalu lintas guna melancarkan perjalanan rombongan yang membawa Mindo Tampubolon.
Tak satu kata pun keluar dari mulut Mindo. Begitu pun saat tiba di Mapolda Kepri sekitar pukul 11.30. Mindo memilih bungkam. Ia langsung digiring menuju lantai tiga, tempat rumah tahanan Polda Kepri berada. Wartawan yang mengikuti dari belakang dilarang masuk.
Pengacara Mindo, Lindung Sihombing dan Gloria Tamba, menyatakan, sebagai kuasa hukum ia akan berusaha keras untuk membuktikan bahwa Mindo tidak bersalah dan mereka akan selalu mendampingi Mindo. Lindung akan berupaya melakukan penangguhan dengan meminta bukti-bukti karena menurutnya bukti itu kurang.
Lindung terlihat yakin dan optimis bahwa Mindo tidak bersalah. “Kebenaran akan terungkap pada masanya,” ujarnya, penuh keyakinan.
Lindung bahkan mengaku akan menuntut balik kepolisian. Ia juga berharap agar hal ini tidak terulang lagi di Batam, karena Direskrim Umum Polda Kepri (mantan) Kombes Wibowo, dianggap bertindak sembrono. “Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di Batam,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, penahanan Mindo di Rutan Polda Kepri hanya akan berlangsung beberapa hari, menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan Tinggi Kepri yang akan dilakukan di Kejari Batam. ”Mungkin dalam tiga atau empat hari ke depan barang bukti dan tersangka (Mindo) kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Hartono.
Ketika ditanya mengenai barang bukti tersangka, AKBP Hartono mengatakan enggan menyebutkan. Ia hanya mengatakan, semua barang bukti yang dimaksud akan diperlihatkan saat pelimpahan di kejaksaan.
Hartono menambahkan, sebagian dari barang bukti lainnya sudah melekat dan berada di tangan kejaksaan saat dilakukan pelimpahan tersangka lainnya Ujang-Rosma.
Hartono juga tidak keberatan dengan pernyataan keluarga Mindo yang bersikukuh Mindo tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Bahkan keluarganya menuduh penyidik Polda Kepri terlalu memaksakan penetapan Mindo sebagai tersangka, di mana Kombes Wibowo yang kala itu menjabat sebagai Diresrimum Polda Kepri dituduh sebagai sutradara dalam penetapan Mindo sebagai tersangka.
“Keberatan itu kan boleh saja dan itu adalah hak mereka. Silahkan nanti berbicara di pengadilan tentunya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas semua proses yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur dan tak ada rekayasa dalam kasus ini,” katanya.
Seperti diketahui, Mindo yang sebelumnya menjadi Wadireskrimsus Polda Kepri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Putri yang juga anak seorang perwira polisi, ditemukan terbunuh pada Juni lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam.
Putri yang tengah hamil empat bulan, ditemukan tewas dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh Mindo.(cr16/cr15/spt/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Bercanda, Kajari Takalar Urung Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi