jpnn.com - JAKARTA - Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dokter Ngabila Salama diperiksa Inspektorat DKI Jakarta gegara pamer gaji Rp 34 juta di media sosial. Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Ngabila sejak pukul 08.00 WIB, Rabu (24/5).
"Insyaallah hari ini sedang proses tadi dari jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Guru Honorer Dipecat Gegara Pamer Gaji di Medsos, Begini Reaksi FSGI, Tegas!
Inspektorat DKI Jakarta akan mendalami terkait kebenaran dan motif pernyataan oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun @Ngabila di Twitter pada 15 Mei 2023.
"Ya tentu yang kami dalami adalah apa benar mengenai ungkapan beliau. Kemudian motifnya kenapa, ya kira-kira begitulah yang kami dalami," ungkap Syaefuloh.
BACA JUGA: KB Bukopin Gandeng Paywatch Meluncurkan Layanan Gaji Dimuka untuk Pekerja Indonesia
Diketahui, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ngabila Salama yang dikutip melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice pada periodik 2022 hanya Rp 73.188.080.
Sementara, gaji yang diterima Ngabila sebesar Rp 34 juta per bulan. Sehingga, Inspektorat DKI Jakarta akan mendorong Ngabila melakukan perbaikan atas LHKPN yang dilaporkan.
BACA JUGA: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, dan Anggota DPRD, Pemprov Babel Menyiapkan Rp 39 Miliar
"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kami dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kami bantu koordinasi dengan KPK. Artinya, kan, semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan tidak boleh ada yang lewat," jelas Syaefuloh.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.
"Sekarang tim sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Mengenai pengenaan sanksi tentu kita hati-hati sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Syaefuloh juga meminta seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Jakarta lainnya lebih bijak menggunakan media sosial dan memperhatikan instruksi, sebagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi