PAN Desak Penghapusan Presidential Threshold

Ingin Partai Lolos PT Otomatis Bisa Usung Capres Sendiri

Selasa, 15 Mei 2012 – 15:15 WIB
Viva Yoga Mauladi.

JAKARTA - Keinginan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 otomatis bisa mengusung calon presiden (capres) sendiri, mendapat dukungan dari partai lainnya. Partai Amanat Nasional (PAN) yang bersama PPP sama-sama menjadi partai tengah, juga sepakat jika partai lolos PT bisa langsung mengusung capres sendiri pada Pilpres 2014 nanti.

Karenanya, PAN mendorong agar UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres direvisi. "Tujuannya agar pelaksanaan pada Pilpres 2014 nanti ada penyempurnaan aturan, sehingga akan semakin berkualitas dan dari sisi substansi proses berdemokrasi dapat berjalan secara sehat dan kuat," kata  Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Selasa (15/5).

Untuk itu, PAN mengusulkan agar Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur syarat minimal bagi capres (presidential threshold) segera direvisi. Ketentuan itu mengatur bahwa capres bisa diusung jika didukung oleh partai atau gabungan partai yang sekurang-kurangnya memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, bisa direvisi.

Menurut Viva, PAN mengusulkan agar ketentuan itu diganti. Ketentuan penggantinya adalah setiap pasangan capres bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3.5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. "Jadi partai politik peserta pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR RI, otomatis bisa  mencalonkan pasangan capres/ cawapres  tanpa dibatasi oleh threshold," cetusnya.

Lantas apa dasar PAN mengusulkan ketentuan itu? Politisi kelahiran  Lamongan, 30 Mei 1968 itu menyodorkan tiga alasan. Pertama, semakin ringat syarat mengusung capres akan semakin membuat pemilih memiliki lebih banyak pilihan.

"Semakin banyak calon akan semakin memberi peluang rakyat menentukan pilihan terbaiknya. Janganlah menganggap rakyat belum siap atau bodoh. Rakyat itu sudah semakin cerdas dan mandiri," ulasnya.

Alasan kedua, agar partai politik tidak dianggap sebagai pihak yang memghambat regenerasi kepemimpinan nasional. "Jangan ada tuduhan bahwa parpol telah menghegemoni proses berdemokrasi sehingga menghilangkan partisipasi rakyat dan kekuatan civil society," tanda Wakul Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Alasan ketiga, ketentuan mengusung capres perlu diperingan demi memacu kesadaran politik rakyat bahwa munculnya banyak alternatif calon akan semakin meningkatkan partisipasi rakyat. "Ini dapat menciptakan kuatnya kelembgaan demokrasi di Indonesia," katanya.(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Bakal Panggil Gubernur se-Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler