PAN: Harusnya Semua WNI Diarahkan Memeluk Agama Resmi

Rabu, 08 November 2017 – 05:47 WIB
Ketua DPP PAN Yandri Susanto (berkacamata) dan Wasekjen PAN Soemarsono. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto tampaknya memandang aliran kepercayaan sebagai hal yang kurang baik. Karena itu, dia kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kata 'penghayat' boleh masuk kolom agama di KTP.

Bagi Yandri, wagra negara seharusnya tidak dibiarkan menganut aliran kepercayaan. Negara perlu membina mereka agar menjadi penganut salah satu agama yang diakui.

BACA JUGA: Kemdagri Perbaiki Aplikasi SIAK Setelah Keputusan MK

"Harusnya semua WNI diarahkan untuk memeluk agama-agama resmi negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tapi, sudah terlambat," ujar Yandri seperti diberitakan RMOL.co, Selasa (7/11).

Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK

BACA JUGA: Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap

Menurutnya, PAN menyesalkan dan sangat kaget MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penganut aliran kepercayaan tersebut.

Namun, partai berlambang matahari putih hanya bisa pasrah. Pasalnya, tidak ada cara legal untuk mengubah putusan MK yang mensejajarkan penganut kepercayaan dengan agama itu.

BACA JUGA: Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK

Sebagai anggota DPR, Yandri pun siap menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan revisi undang-undang.

"Kami menyesalkan. Tapi, kami enggak bisa berbuat apa-apa. Di negara ini, warga masyarakat bisa menggugat aturan perundang-undangan, MK mengabulkan, ya harus tunduk. Jadi, biar MK yang bertanggung jawab," ujar wakil ketua Komisi II itu. (wah/rmol/dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Anggap PAN Tak Punya Kontribusi bagi Jokowi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler