jpnn.com, JAKARTA - Penganut kepercayaan boleh mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
Mereka tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom tersebut.
BACA JUGA: Eksekusi Putusan MK, Mendagri Tunggu Masukan Sultan HB X
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Ribuan Warga Ahmadiyah Tak Punya e-KTP, di Mana Pemerintah?
Menurut Arief, uji materi yang diajukan warga penghayat kepercayaan terhadap ketentuan Pasal 61 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU Nomor 24/2013 tentang UU Adminduk, sangat beralasan.
Karena ketentuan yang dimaksud pada pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 UUD 1945.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Apakah Ahmadiyah Itu Agama?
Pembatasan pengisian kolom agama atas dasar keyakinan, dinilai berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara.
"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon," ucapnya.
Meski demikian, penganut kepercayaan tidak harus mencantumkan aliran kepercayaan masing-masing yang dianut pada kolom agama.
Cukup hanya mencantumkan status "penganut kepercayaan". Karena ada cukup banyak aliran kepercayaan di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah penganut aliran kepercayaan mengajukan judicial review ke MK terkait pembatasan pengisian kolom agama pada KTP dan KK, hanya sesuai enam agama yang diakui di Indonesia. Judicial review antara lain diajukan Nggay Mehang Tana, petani asal Sumba Timur, NTT.
Kemudian Pagar Demanra Sirait, warga Gopgopan, Sampuara, Toba Samosir, Sumut. Arnol Purba, warga Belawan, Sumut dan Carlim, warga Cikandang, Brebes, Jawa Tengah.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang