PAN Masih Kaji Dukung Angket atau Cukup Interpelasi

Selasa, 24 Maret 2015 – 16:38 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasaional (PAN) Teguh Juwarno membenarkan bahwa fraksinya masih mengkaji apakah akan mendukung hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, atau tidak soal keputusannya pada PPP dan Golkar.

Teguh yang hadir dalam rapat fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR, Selasa (24/3), mengakui ada dua opsi yang mereka kaji, mendukung angket atau cukup mengajukan interpelasi atau hak bertanya pada menkumham. Tapi dia menekankan fraksinya menghormati perjuangan PPP dan Golkar.

BACA JUGA: KPK Bantah Sita Masjid Warisan Kakek Fuad Amin

"Kita positioningnya tetap hormati perjuangan teman-teman. Kan kita ini ingin secara jernih melihat. Tadi ada potensi pelanggaran undang-undang yang serius (dilakukan menkumham)," kata Teguh di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/3).

Teguh juga mengatakan di era demokrasi ini kebebasan berserikat tidak boleh diintervensi apalagi dibelenggu oleh pemerintah, tapi inilah yang dilakukan oleh menkumham atas keputusannya terhadap PPP dan Golkar.

BACA JUGA: Angket Menkumham; Gerindra karena Solidaritas, PKS Lebih Keras

"Ini bagi kita persoalan serius. Kemudian, kebersamaan di KMP ikut merasakan yang mereka hadapi. Karena yang aneh buat kita keputusan Mahkamah Partai (MP) PPP tidak diikuti (menkumham), tapi di sisi lain Pak Menteri (Yasonna) merujuk putusan soal Golkar adalah putuan MP," jelasnya.

Persoalan ini menurut Teguh harus klir, sehingga fraksinya merasa perlu melakukan kajian lebih dalam apakah akan mendukung Hak Angket atau cukup interpelasi (bertanya) kepada pemerintah.

BACA JUGA: Blokir 70 Blog ISIS, Menkominfo Gandeng Youtube dan Google

"Ini butuh penjelasan yang clear. Kita di fraksi masih kaji, apakah dukung angket atau cukup hak bertanya," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Sumsel Diakui Dunia Sebagai Pionir Turunkan Emisi Karbon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler