PAN Masih Pertahankan Status Nurhayati di DPR

Jumat, 19 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau buru-buru mengambil keputusan atas Wa Ode Nurhayati yang divonis bersalah karena korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Partai pimpinan Hatta Rajasa itu tak mau langsung mengusulkan pencopotan Nurhayati dari DPR.

Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo, menyatakan pihaknya akan menunggu adanya putusan hukum tetap atas Nurhayati dari pengadilan. "Kami tentu belajar dari pengalaman Misbakhun yang dibebaskan melalui keputusan PK (Peninjauan Kembali). Mungkin DPP akan menunggu keputusan inkracht, tapi itu semua akan dirapatkan nanti," kata Dradjad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/10).

Seperti diketahui, Misbakhun adalah kader PKS yang dicopot dari DPR karena dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan letter of credit (LC) Bank Century. Di tingkat pertama hingga kasasi Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun pada putusan PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala dakwaan. Hanya saja posisinya sebagai anggota DPR sudah terlanjur dicopot.

Lebih lanjut Dradjad menjelaskan, pihaknya optimistis Nurhayati bisa bebas di putusan banding atau bahkan kasasi. Sebab fakta-fakta persidangan justru  menjauhkan Nurhayati dari perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dradjad justru melihat ada keraguan di antara majelis hakim yang mengadili Nurhayati.

Menurut Dradjad, Nurhayati justru diadili oleh opini. "Saya melihat dalam kasus Wa Ode ini fakta hukum dikalahkan oleh asumsi dan opini," sebutnya.

Dradjad justru melihat kasus yang membelit Nurhayati tak berbeda dengan Susno Duadji atau Agus Condro, yang memilih menjadi whistle blower tapi justru dipenjara. "Wa Ode ini sempat menjadi whistle blower yang bertemu sembunyi-sembunyi dengan pimpinan KPK lewat pintu belakang. Rasa-rasanya orang bakal jera menjadi whistle blower dengan sukarela," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurhayati dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Abraham Noach Mambu dan Paul Nelwan. Uang diberikan agar Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.

Selain itu, Nurhayati juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang Rp 50,5 miliar  dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri. Uang itu ia belanjakan dan investasikan agar tidak ditelusuri asal-usulnya. Harta kekayaan Nurhayati juga tidak dilaporkan ke LHKPN.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler