"Peristiwa penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 lalu yang diduga melibatkan Novel saat bertugas di Polda Bengkulu diduga tindakan melanggar hukum," kata Taslim Chaniago, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/10).
Untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan keterlibatan Novel Baswedan dalam peristiwa penembakan tersebut, menurut Taslim prosesnya hanya satu yakni harus menempuh jalur hukum melalui Pengadilan.
"Kalau pada akhirnya nanti Majelis Hakim Pengadilan menyatakan Novel tidak terlibat, maka proses hukum selesai. Sebaliknya kalau Majelis Hakim mengeluarkan keputusan dia terlibat, maka Novel Baswedan tentu siap menanggung resiko tersebut," ujar politisi Partai PAN itu.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman, membantah jika upaya penangkapan terhadap Komisaris Novel Baswedan disebut sebagai kriminalisasi sebab kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel merupakan pelanggaran hukum.
“Jangan latah menyebut kriminalisasi. Itu artinya perbuatan yang tadinya bukan kriminal lalu dijadikan kriminal,” kata Sutarman, di Mabes Polri, Sabtu, (6/10).
Dikatakan Sutarman, penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini masyarakat maupun polisi tak bisa menentukan Novel bersalah atau tidak. “Selama proses penyidikan tidak boleh menentukan salah atau benar. Penyidik hanya mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Asal Dukung KPK
Redaktur : Tim Redaksi